Ranperda APBD Kota Bukitttinggi 2022 Disahkan Bersama Lima Ranperda Lainnya

Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Ranperda APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 di setujui DPRD Bukittinggi disahkan menjadi Perda bersama Lima Ranperda lainnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Sabtu (27/11).

Sebelum penandatangan nota kesepakatan penetapan Ranperda APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2022 menjadi Perda, peleno yang dipimpin ketuanya Beny Yusrial, dihadiri Wako bersama sejumlah Kepala SKPD itu, diawali dengan laporan hasil pembahasan banggar dengan TAPD yang disampai Asril SE selaku juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi.

Menurut Asril SE, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan APBD 2022 telah dilaksanakan oleh Banggar dan TAPD pada tanggal 22 hingga 24 November 2021.

Baca Juga


Dari pembahasan tersebut, telah disepakati total APBD 2021 sebesar Rp 793.749.170.154,-.

Pendapatan setelah pembahasan disepakati Rp 629.805.624.670,-. Terdiri dari PAD Rp 134.366.857.262,-. Pendapatan transfer, Rp 495.438.767.408,-. Sementara, Lain lain pendapatan daerah yang sah tidak dianggarkan, jelasnya.

Untuk belanja, dianggarkan sebesar Rp 783.749.170.154,-. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 627.622.571.206,-, belanja modal setelah pembahasan Rp 127.155.941.875,-. Belanja Tak Terduga Rp 15.070.657.073,-. Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 13.900.000.000,-.

"Sedangkan pembiayaan netto, ditetapkan sebesar Rp 153.943.547.484,-," tambah Asril.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, Mengucapkan terima kasih kepada Banggar dan TAPD yang telah melakukan pembahasan bersama terkait APBD 2022 ini. Dan kami juga apresiasi Anggota DPRD bersama SKPD yang telah membahas beberapa ranperda lain, yang juga disahkan hari ini," ujar Beny Yusrial.

Semebtara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kerja keras dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD yang telah melaksanakan pembahasan penyusunan APBD 2022 ini.

Dikatakannya, APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan Rencana Keuangan Tahunan Daerah Kota Bukittinggi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 masih menitikberatkan arah pembangunan pada upaya penanggulangan pandemi covid-19, khususnya dalam pemulihan ekonomi. Prioritas pembangunan dititikberatkan pada peningkatan pemenuhan pelayanan dasar, penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi dampak pandemi covid-19," jelas Erman Safar.

Dalam paripurna itu, juga ditandatangi nota kesepakatan bersama tentang Propemperda tahun 2022 dan kalender penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2022. Serta Nota Persetujuan Bersama, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ranperda transprtasi darat dan ranperda penyelenggaraan rumah susun

( Yus)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru