Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Berkat kondusifnya iklim investasi di Kota Payakumbuh berimbas kepada besar Pendapatan Pajak Daerah Kota Payakumbuh yang mengalami peningkatan cukup baik dari tahun ke tahun. Kalau diperhatikan secara seksama dari data Badan Keuangan Daerah, kenaikan pendapatan berada pada pembayaran pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan
Kepala BKD Kota Payakumbuh Syafwal alias Abak melalui Kabid Pendapatan Nova Liza saat dihubungi media, Selasa (30/11) menyampaikan hal ini dikarenakan bisnis properti menjadi primadona bagi investor perumahan.
Berdasarkan data yang diterima media dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh, pada Realisasi tahun 2017 tercatat Pajak Daerah sebesar Rp. 14.047.192.754 dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 116.596.479.804 atau sekitar 12 persen.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Gerak Cepat Pemko Payakumbuh,Sekdako Rida Ananda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Pada tahun 2018, pajak sebesar Rp. 16.092.707.100 dari PAD Rp. 94.287.442.042 atau sekitar 17 persen.
Pada tahun 2019 pajak sebesar Rp. 17.650.911.170 dari PAD Rp. 104.070.234.422 atau sekitar 16 persen.
Pada tahun 2020 pajak sebesar Rp. 17.067.518.363 dari PAD Rp. 115.996.425.752 atau sekitar 14 persen. Pada tahun 2020 pendapatan pajak sempat menurun sedikit karena pandemi Covid-19 dan refokusing anggaran dilakukan untuk insentif Covid-19.
Pada tahun 2021, pendapatan pajak dari Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah melebihi target, atau berada di atas 100 persen dari Rp. 5.081.332.964.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tergolong merata. Pemko terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Salahsatu cara dilakukan adalah penghapusan denda PBB pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Informasi lebih lanjut, disampaikan Nova, setelah Perda Retribusi dan Pajak Daerah yang baru disahkan oleh eksekutif dan legislatif, diharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh bisa mengoptimalkan pendapatan daerah, karena pendapatan daerah merupakan hal yang vital bagi kelangsungan pembangunan daerah, dan kemandirian daerah.
"Disamping itu, kita tetap menghimbau wajib pajak dan wajib retribusi untuk menunaikan kewajibannya, inilah bentuk partisipasi kita terhadap pembangunan daerah, mari kita sukseskan bayar pajak dan retribusi tepat waktu," kata Nova.
Terkait keluhan perpajakan, masyarakat dan pelaku usaha bisa berkonsultasi ke kantor pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh. Dengan adanya payung hukum berbentuk Perda, maka Pemko Payakumbuh semakin pede dengan memberikan pelayanan publik terbaik. (Do)
Komentar