Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PADANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria bernisial S (64) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/11/2021).
Kepala Polresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan, pelaku S merupakan warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah. S diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
"Korban masih berstatus sebagai pelajar dan Korban ini juga warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," ujarnya, Rabu (1/12/2021) sebagaimana dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Baca Juga
- Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Warga Pesisir Selatan Ditangkap Polisi di Padang
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Kepala Lima Ini Ditangkap Polsek Lunang Silaut Pessel
- Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Ditangkap Polres Tanah Datar
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polres 50 Kota
Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya di dalam sebuah rumah yang berada di Komplek Filano, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah," tambahnya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, sewaktu korban lewat di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban yang mana pada saat itu pelaku berkata kepada korban bahwasanya baju korban kebesaran.
"Lalu, pelaku menawarkan untuk mengecilkan baju korban. Pada saat itu korban masuk ke dalam rumahnya dan menyuruh korban untuk membuka bajunya. Namun korban menolak dan pelaku langsung menyingkap baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Imran juga mengatakan, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh warga, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi. Kemudian juga pemeriksaan pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dilakukan penangkapan dan di tahan di Polresta Padang .
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Rel/Je)
Komentar