Penulis: rifki/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Padang Panjang sebagai respon atas usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (4/11) malam.
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Amanat Nasional yang memulai penyampaiannya mengatakan, perubahan RPJMD ini merupakan tantangan bagi OPD untuk dapat mewujudkannya. Sehingga diperlukan peningkatan kinerja dalam bentuk terjalinnya sinergitas antarlembaga dalam melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan ke arah mana daerah akan diarahkan pengembangannya. Apa yang hendak dicapai, bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis. Kami Fraksi PAN ingin penjelasan kebijakan tentang pemulihan ekonomi di RPJMD ini. Ke mana arah dan kebijakan tentang Padang Panjang sebagai kota iven, tolong dijelas maksud dan tujuannya serta kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakannya," kata Zulfikri, SE yang membacakan pemandangan Fraksi PAN.
Fraksi Partai Golkar dalam salah satu poin pemandangannya menyatakan dukungan terhadap perubahan RPJMD 2018-2023. Hanya saja, perubahan RPJMD yang dimaksud harus menggambarkan pola pembangunan yang efektif dan menyesuaikan kemampuan riil Pemko. Fraksi Golkar juga meminta penjelasan tentang fokus dan prioritas utama serta target utama pencapaian RPJMD setelah dilakukan perubahan terhadap RPJMD tersebut.
"Bagaimana pemerintah daerah menempatkan sektor SDM untuk bisa punya daya saing dalam menatap perubahan-perubahan sosial dan memperkuat aksesibilitas terhadap pekerjaan," sampai Yofan Fadayan Remindo, S.I.Kom.
Fraksi Golkar juga mengingatkan agar perubahan RPJMD ini dapat memuat janji-janji kampanye pasangan wali kota dan wakil wali kota yang merupakan blue print Kota Padang Panjang 5 tahun yang akan datang. Pemko juga harus memastikan RPJMD selaras dan mempedomani RPJPD Padang Panjang dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selanjutnya, Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Merujuk pada ketentuan Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, ada beberapa alasan dilakukannya Perubahan RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023. Salah satunya terjadinya kejadian luar biasa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Pandemi tersebut berdampak besar pada aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya.
"Kami ingin tahu apakah perubahan RPJMD yang tidak boleh melebihi tiga tahun ini terhitung mulai dari kepala daerah terpilih dilantik atau bagaimana, mohon penjelasan. Selanjutnya kenapa pemko baru mengajukan Ranperda Perubahan RPJMD ini di penghujung tahun 2021, bukan di caturwulan II atau awal caturwulan III. Sementara banyak alasan untuk melakukan perubahan RPJMD tersebut, apalagi dengan adanya wabah Covid-19 yang sudah hampir dua tahun," ujar Hendra Saputra, SH mewakili fraksi itu.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra PKS dalam salah satu butir pandangannya meminta beberapa alasan dilakukannya perubahan RPJMD. Seperti adanya perubahan kebijakan nasional mengenai pengelolaan keuangan, serta kejadian bencana nasional seperti pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kota Padang Panjang.
Fraksi Gerindra PKS juga meminta Pemko sudah mempersiapkan dengan matang langkah-langkah dan program-program jitu untuk memberikan dampak positif ke depannya.
"Kita sama-sama tidak bisa memungkiri bahwa keadaan pandemi memberikan dampak kurang baik, salah satunya makin banyaknya pengangguran. Kami ingin mempertanyakan sudah adakah program yang menjadi andalan dalam mengatasi banyaknya pengangguran tersebut," sambung Yudha Prasetia saat membacakan pemandangan fraksi tersebut.
Terakhir, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa dalam salah satu butir pemandangannya berharap kepada wali kota untuk menjelaskan pencapaian dari RPJMD sampai saat ini sebelum terjadi perubahan, serta kendala-kendala apa saja yang menyebabkan terjadinya perubahan RPJMD.
"Persoalan utama dalam pembangunan Kota Padang Panjang di antaranya, tingkat angka kemiskinan, pengangguran terbuka, indeks gini atau gini ratio dan IPM (indeks pembangunan manusia). Ini menjadi konsentrasi penting dalam perubahan RPJMD. Bagaimana strategi dalam menyiasati RPJMD yang mengutamakan penyelesaian persoalan tersebut," tandas Herman yang membacakan pemandangan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa.
Ditambahkannya, SDM juga menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kekuatan pembangunan. Bagaimana Pemko menempatkan sektor SDM untuk bisa punya daya saing dalam menatap perubahan sosial dan memperkuat aksebilitas terhadap pekerjaan.
"Mohon juga diuraikan secara singkat dan jelas, jika awalnya hanya terdapat 67 program, disesuaikan menjadi 85 program. Program apa saja dan target yang dicapai sampai habis masa jabatan," tutup Herman.
Rapat paripurna ini dibuka Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md dan dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar dan Imbral, SE, Forkopimda, asisten dan staf ahli, kepala OPD serta camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.(rifki/lex)
Komentar