Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Eksekutif dan Legislatif di Kota Randang sepakat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah di kantor DPRD setempat, Senin (6/12).
Dua peraturan yang disepakati ini nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sehingga pada akhirnya bisa diberikan nomor registrasi Perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan diikuti anggota DPRD lainnya, sementara itu Wali Kota Riza Falepi hadir bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda serta kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Gerak Cepat Pemko Payakumbuh,Sekdako Rida Ananda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
Juru Bicara DPRD Wirman Putra Dt. Mantiko Alam menyampaikan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Satu. Dimana setiap fraksi setuju dengan disahkannya perda ini, ditambah juga telah dibahas secara detail oleh pansus di DPRD.
"DPRD juga meminta pemko untuk mensosialisasikan 2 Perda ini ke masyarakat," kata Wirman.
Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui 2 ranperda yang sangat vital bagi daerah. Karena mengatur berbagai hal terkait pendapatan asli daerah.
"Semoga dengan disahkannya Perda ini, kita wujudkan Kota Payakumbuh yang terus tumbuh dan sejahtera," harap Riza Falepi. (Do)
Komentar