TNKS Pulihkan Ekosistemnya Melalui Kegiatan Kemitraan Konservasi di Solsel

Penulis: Medio Agusta

Padang Aro, Kedepan Taman Nasional Kelinci Seblat (TNKS) tidak hanya punya cerita lagi, seperti TNKS dirambah, TNKS jadi area ilegal mining atau mencadi bahan cerita sebagai tempat ilegal loging.

Akan tetapi, area TNKS nanti akan menjadi tempat usaha untuk memotivasi masyarakat yang berada dikawasan tersebut mampu membangun ekonomi dan menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan kawasan TNKS itu sendiri.

" Pihak kita sebagai pengawas dan pemantau area TNKS akan terus melaporkan perkembagan kawasan secara kontiniu pada pimpinan, " jelas Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Kerinci Seblat Wilayah IV, David saat pers relis pada wartawan Solsel, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga


Bahkan untuk mengembalikan fungsi zona rehabilitasi TNKS pada tahun 2021 ini, pihaknya telah melakukan kemitraan konservasi dengan melibatkan 8 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar dibeberapa Nagari di Solok Selatan.

Pemulihan ekosistem saat ini yang luasnya mencapai 274,52 Ha dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat melalui KTH berupa bantuan senilai total Rp 400 juta bagi 8 kelompok tersebut, " kata David

Menurutnya, penggunaan kawasan SPTN IV berdasarkan data dokumen zonasi TNKS tahun 2020 untuk penggunaan lain di zona rehabilitasi terjadi penurunan sekitar 1.018 Ha (16,76 %) dari 14.255 Ha menjadi 13.237 Ha.

Dalam upaya pengembalian zona rehabilitasi yang sudah menjadi lahan perladangan masyarakat sehingga dilakukan pemberdayaan. Berupa pemulihan ekosistem TNKS yang melibatkan masyarakat melalui KTH di Solok Selatan berupa peningkatan ekonomi dengan cara penanaman pohon dan bantuan ternak Sapi.

Pelaksanaan program kemitraan konservasi dengan melibatkan 8 Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut, melalui beberapa tahapan yang melibatkan Pemerintahan Nagari, " jelasnya.

"Kerja sama kemitraan ini dilakukan selama 5 tahun, dengan jenis tanaman yang disepakati masyarakat dan setelah produksi hasilnya bisa dinikmati oleh anggota KTH. Syaratnya masyarakat tidak boleh menambahkan areal perambahan hutan," ujarnya

Pihaknya berharap setelah menghasilkan nantinya, masyarakat bisa meningkat perekonomiannya dan bisa memanfaatkan untuk produktifitas yang lain diluar hutan zona rehabilitasi TNKS.

Bahkan pada tahun 2022 nanti program yang sama akan terus dilakukan untuk kelompok masyarakat lainnya, " demikian David. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru