Penulis: Medio Agusta
MUARA LABUH - Jumat berkah bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), karena berhasil meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021
"Alhamdulillah, Jum'at (10/12), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Labuh meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2021," kata Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono, S.H.
Penghargaan tersebut ditetapkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yassona H. Laoly melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021.
Baca Juga
- Darma Wanita Rutan Muara Labuh Bersatu di Acara Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan
- WBP Rutan Muara Labuh, Mendapat Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Merokok
- Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono Ikuti Raker Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023
- Selain Goro, Rutan Muara Labuh, Bersama TNI dan Polri Lakukan Aksi Razia Hunian WBP
- Rutan Muara Labuh, Mendapat Kunjungan Safari Dakwah ke-261 Ustad KH. Abdurahman Albanjari
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono, menambahkan, penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021 ini didapatkan melalui kerja keras Rutan Muara Labuh dalam melakukan penguatan.
Khususnya terkait sarana dan prasarana sesuai indikator P2HAM sebagaimana amanat pada Permenkumham 27/2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang setiap akhir tahun diberikan oleh Menkumham RI menjadi suatu kegiatan yang positif bagi UPT untuk berlomba memperbaiki pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
"Bukan hanya kesiapan sarana prasarana tetapi juga komitmen petugas dan komitmen pimpinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan," jelasnya. AA
Komentar