Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PADANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara Kepolisian Resor Kota (Polresta Padang) menangkap seorang pria paruh baya berinisial HA (54) diduga melakukan pencurian di Jalan Jakarta 1 Gang Kelapa Gading VII, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Nahri Sukra, S.H., mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 sore di Perumahan Permata Adi Putra Anak Air Belakang Yayasan Pesantren Sabbihisma, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukannya, berupa peralatan pahat kayu," katanya sebagaimana dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/61/XII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Bor listrik merek Newtontec, satu unit Mesin katam merk Newtontec, satu buah peralatan pahat kayu, dan kabel listrik sepanjang 25 meter.
Dirinya menuturkan, kronologis penangkapan oleh tim Opsnal Polsek Padang Utara yang dipimpin AKP Nahri Sukra itu, setelah dilakukannya penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku. Dengan tanpa adanya perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Padang Utara.
"Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rel/Je)
Komentar