Pemerintah Kota Payakumbuh Ikuti Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Menteri Agraria Dan Tata Ruang

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

PAYAKUMBUH - Keuntungan bagi masyarakat apabila tanahnya telah memiliki sertipikat , diantaranya apabila tanah tersebut sudah terdaftar masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya konflik karena tanahnya sudah memiliki sertipikat . Sertipikat yang dimiliki bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha .

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN Sofyan Jalil saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Riau, Aceh dan Sumatera Barat secara virtual,Senin (13/12)

Sofyan Jalil kembali menjelaskan bahwa sertipikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberi kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum yang akan mengurangi potensi sengketa.

Baca Juga


"Saya ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga . Bijaksana menggunakan sertipikat buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif. Terima kasih juga saya ucapkan kepada BPN Kanwil Provinsi masing masing yang telah membantu warga sehingga bisa mendapatkan kepemilikan sertipikat," ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Payakumbuh dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten I Dafrul Pasi mengatakan bahwa hari ini akan diberikan sertipikat tanah kepada 10 orang warga yang berada di Kota Payakumbuh.

"Selamat kepada 10 orang warga payakumbuh yang hari ini menerima sertipikatnya. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) merupakan bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat mempunyai kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan oleh BPN. Saya berharap peran perangkat kelurahan hingga kecamatan turut mensosialisasikan akan pentingnya sertifikat tanah kepada warga . Mari kita dukung program pemerintah sesuai permintaan presiden Joko Widodo paling lambat 2025 semua tanah di Indonesia harus sudah bersertipikat," harapnya.

Ditambahkan Dafrul, pandemi Covid-19 memberikan dampak luas di berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali sektor pertanahan. Sebagai penerima sertipikat, ini menjadi dasar hukum atas hak kepemilikan tanah, maka masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kepentingan usaha yang produktif.

"Diberikannya sertipikat tanah ini merupakan bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan. Maka jangan digadaikan untuk kepentingan yang tidak produktif ya," Pungkasnya.

Adapun 10 orang warga yang menerima sertipikat:

1. Musdaliva

2. Muhti Eri

3. Nurhamida

4. Iswandri

5. Ayoni

6. Mai arnital

7. Mai ardinal

8. Delfikri

9. Firman Salasa

10. Syafril

Turut hadir di Kantor Wali Kota Payakumbuh menyaksikan secara virtual Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol. Jerry Syahrim,

Kepala Kantor BPN Kota Payakumbuh di wakili oleh ketua pelaksana Lili Suryenti, Perwakilan dari Kejaksaan Kota Payakumbuh Laura Resti N, Lurah Tigo koto diateh Musleniyeti serta tamu undangan lainnya .(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru