Penulis: MR | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Dua Badan Usaha Milik Daerah di Sumbar dapat suntikan dana dari APBD Sumbar 2020 sebanyak 20 miliar. Suntikan dana ini, diajukan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan disetujui DPRD Sumbar ketika pengesahan APBD 2020 beberapa waktu lalu.
Kedua BUMD yang kembali dapat suntikan dana ini, yakni Bank Nagari dan Jamkrida. Anggaran itu bersumber dari komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan, komposisi APBD tahun 2020, Bank Nagari mendapatkan Rp5 miliar, dan Jamkrida mendapatkan Rp15 miliar. Dengan banyaknya suntikan dana itu, diharapkan dua perusahaan BUMD itu mampu mengelola lini bisnis dengan baik, agar mampu mencapai tarhet deviden yang ditetapkan.
Baca Juga
- Bank Nagari Cabang Payakumbuh Kumpulkan Seluruh Bendahara OPD se Kota Payakumbuh
- Perkuat Sektor Keuangan Sumbar, PT. Bank Nagari Teken Kerjasama dengan PT. Semen Padang
- Pemerintah Kabupaten Pessel Terima Dividen Tahun Buku 2023 dari Bank Nagari
- Hadiri RUPS, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Minta Bank Nagari Perhatikan UMKM
- Dihadiri Wawako Padang Panjang Asrul, Bank Nagari Gelar RUPS
"Dua alokasi itu, masuk dalam pos pembiayaan daerah yang berjumlah Rp377 miliar. Jadi memang dua BUMD itu mesti bekerja optimal agar mampu mencapai target deviden yang ditetapkan Pemprov Sumbar," kata Supardi, Senin (9/12) di Padang dilansir gatracom.
Kendati BUMD memberikan kontribusi keuangan daerah, pemerintah proaktif menambah sumber pendapatan dari sejumlah sektor. Termasuk penyertaan modal BUMD. Apalagi, BUMD itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pemerintah daerah telah melakukan upaya untuk menggenjot kinerja.
Dalam laman resmi Pemprov Sumbar dprd.sumbarprov.go.id, Supardi mengingatkan, agar pemerintah daerah sebagai pemegang saham harus melakukan langkah-langkah yang terarah dan terukur ke depannya. Dengan tujuan, agar kinerja kedua BUMD tersebut lebih optimal. Harapannya kedua BUMD itu semakin berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sebelumnya DPRD mensahkan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Rp7,364 triliun. Badan anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah Rp6,9 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 2,5 triliun, dana perimbangan Rp4,3 triliun, dan pendapatan lain PAD yang sah Rp62 miliar.
(MR)
Komentar