Penulis: Medio Agusta
SAWAHLUNTO- COVID-19 masih mengancam, kini, varian baru omicrone harus diwaspadai. Jangan lengah, setiap warga tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintahan dengan tenaga kesehatannya, Kepolisian Resor Sawahlunto dan TNI terus all out melakukan operasi yustisi pemeriksaan warga yang belum divaksin.
Selasa petang (21/12/2021), puluhan anggota kepolisian bersama TNI, dan tenaga kesehatan menggelar lapak vaksinasi di depan Kapolsek atau Simpang Tiga Muaro Kalaban. Setiap warga yang melintas berkendaraan roda dua maupun roda empat dan bis penumpang umum distop dan diperiksa serta ditanyakan apakah mereka sudah divaksin atau belum dengan menunjukan kartu vaksin masing-masing.
Dari pantauan beritaminang.com dilapangan, kesibukan terlihat diprapatan jalan yang padat oleh kendaraan baik dari arah Padang maupun dari arah Jakarta. Semua kendaraan dan bis yang lewat harus diberhentikan termasuk truk. Sehingga diruas jalan lintas trans Sumatera tersebut sempat terjadi kemacetan sesaat, puluhan penumpang dan sopir kendaraan yang belum divaksin harus bersedia divaksin gratis oleh tenaga kesehatan yang telah disiapkan di bawah tenda yang disediakan.
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf di lokasi mengatakan, operasi yang digelar merupakan kegiatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan baru omecrone. Dengan demikian, Pihaknya menarget semua warga harus menerapkan prokes dan masyarakat yang belum divaksin dihimbau agar segera vaksin.
Ricardo mengutarakan, varian baru menurut WHO penularannya sangat cepat dan telah masuk ke Indonesia sehingga perlu diantisipasi khususnya di Kota Sawahlunto dan umumnya Sumatera Barat agar varian baru COVID-19 ini jangan sampai menular di daerah ini.
Dikatakannya, sesuai surat edaran Kemenhub No.109 Tahun 2021 masyarakat atau pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan diantaranya sudah vaksin lengkap atau vaksin kedua. Juga menurut Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 setiap Warganegara wajib di aksin kecuali menurut keterangan dokter tidak bis di aksin. Iyos
Loading...
Komentar