Penulis: Rel/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H., melakukan Press Conference terkait pengungkapan kasus pelaku yang membacok seorang remaja hingga tewas di Jalan Juanda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Mereka adalah A (22) yang diamankan pada Selasa (11/1/2022), H (18), GS (22), DFM (15), dan GAR (16) yang diamankan pada Senin (17/1/2022) kemarin.
"Kini mereka kami amankan di Mapolresta Padang untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Baca Juga
- Kapolda Sumbar Marah Besar, Seorang Pamen Ditangkap Kasus Narkoba
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Lelaki Tua Ditangkap Polresta Padang
- Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Ditangkap Polresta Padang
- Cabuli Cucunya Sendiri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi di Padang
- Kasus Perampokan di Belimbing Terungkap, 3 Tersangka Diburu Polresta Padang
Kombes Pol Imran menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku terlibat dalam insiden pembacok tersebut. Mereka, masing-masingnya memiliki peran berbeda.
Pelaku A, katanya, membacok korban dengan menggunakan sebilah Pedang (samurai) di bagian leher korban. Pelaku H, membacok korban di bagian punggung sebanyak dua kali juga dengan Pedang.
Kemudian pelaku GS turut melayangkan pedang ke korban. Namun tidak mengenai tubuh korban. Pelaku DFM yang berperan melempar batu ke korban turut membacok korban dengan katana yang ia pinjam ke pelaku H.
"Kalau pelaku GAR, dia melempar batu sebesar kepalan tangan ke tubuh korban," ucapnya.
Dari penangkapan para pelaku ini, Kapolresta Padang menambahkan, pihaknya menyita tiga bilah senjata tajam jenis katana yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Diketahui, pembacokan itu terjadi dalam tawuran antar remaja pada Minggu (9/1/2022) lalu sekitar pukul 05.17 WIB. Tepatnya di depan restoran Hau's Tea.
"Untuk para pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya.
Diketahui, korban berinisial E (17), warga Purus, Kecamatan Padang Barat. Korban meregang nyawa setelah sempat kritis di RSUP M Djamil Padang karena mendapatkan sejumlah luka bacok di punggung, pundak hingga leher. (Rel/Je)
Komentar