Penulis: Medio Agusta
Padang Aro -- Bupati Solok Selatan H Khairunas kembali melantik dan mengambil sumpah lima orang pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang bertempat di Aula Sarantau Sasurambi, Jumat (21/01/2022).
Kelima orang pejabat tersebut dikukuhkan dalam Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 800.32.2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Adapun pejabat yang dilantik, Radiatul Hayat, SH, MH menduduki jabatan Inspektur Solok Selatan, Akmal Hamdi, SH sebagai Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Ferisnovel, S.IP, M.Si menjabat Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Budiman, S.Pd, MM menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta Jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang dijabat oleh Novirman, S.KM, MM.
Baca Juga
- Bupati Solsel Apresiasi Tim Persiapan HUT RI
- Usulan Anca Calon Bupati Solsel Mencuat Dari Masyarakat Sangir
- Bupati Serahkan Penghargaan Bagi BUMNag Berprestasi
- Bupati Solsel Ajak Warganya Isi Kemerdekaan Dengan Majukan Kabupaten
- Sholat Idul Adha 1443 H Di Halaman Kantor Bupati Solsel Berjalan Khidmat
Bupati Solok Selatan, H Khairunas dalam sambutannya berpesan kepada pejabat yang dilantik, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, dalam rangka mencapai visi dan misi, menjalankan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
''Sebagai abdi masyarakat, kita harus berorientasi kepada pelayanan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, melakukan analisa terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ditugaskan, pelajari kondisi sekarang dan lakukan inovasi, untuk masyarakat Solok Selatan maju dan sejahtera'', tegas beliau.
Untuk diketahui, pejabat yang dilantik hari ini telah melewati tahapan uji kompetensi dan telah memperoleh rekomendasi terkait hasil uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam rangka rotasi, mutasi dan pengisian jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 14 Januari lalu.
Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati H Yulian Efi, Ketua DPRD Zigo Rolanda, SE, Forkopimda, Sekdakab, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan undangan lainnya. AA
Komentar