Penulis: Rel/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial N (36), warga Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap pelajar yang masih di bawah umur dengan modus bisa mengembalikan keperawanannya. Aksi bejat tersebut Ia lancarkan dalam kamar salah satu hotel di kawasan Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, modus dari pelaku ini tergolong unik dengan iming-iming bisa mengembalikan keperawanan korban, pelaku dengan leluasa melakukan aksi tersebut.
Kasus pencabulan ini terungkap setalah korban mengadu kepada orang tuanya.
Tidak menerima anaknya digagahi pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi nomor LP/B/57/I/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 30 Januari 2022
"Pelaku kita ringkus saat tengah berada di kediamanya tanpa ada perlawanan" ucap Kompol Rico sebagaimana dirilis padang.sumbar.polri.go.id.
Saat sekarang Pelaku sudah ditahan di Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Padang.
Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76D junto pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentan Perlindungan Anak tutup Kompol Rico. (Rel/Je)
Komentar