Heboh! Pelajar Belum Divaksin Tidak Boleh Belajar Tatap Muka, DPRD Bakal Panggil Wako Padang

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 421.1/456/Dikbud.03.2022 tentang pelaksanaan vaksinasianak usia 6-11 tahun untuk pencegahan Covid-19 tertanggal 7 Februari 2022.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si. ini, menyebutkan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ditemukan pada anak didik di Sekolah Dasar (SD) Kota Padang terjadi pada anak belum divaksin. Maka, untuk mengantisipasi penularan Omicron lebih luas, diperintahkan sebagai berikut.

  1. Pembelajaran tatap muka diberikan hanya kepada anak didik yang telah divaksin.
  2. Bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
  3. Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi anaknya divaksin, nanti akan didampingi oleh guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
  4. Bagi siswa yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatannya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter/puskesmas/rumah sakit Pemko Padang.
  5. Dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
  6. Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini diberlakukan.

DPRD Padang Pertanyakan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal segera memanggil Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mempertanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.

Baca Juga


Lalu, dia jua mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dan dibimbing oleh orang tua.

Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat bingung masyarakat.

Dia meminta kepada Walikota Padang dan Dinas Pendidikan Kota Padang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang merugikan warga kota.

Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, keluarnya surat edaran tersebut karena mulai ditemukannya beberapa siswa SD di Kota Padang yang tak vaksin kena Covid-19 varian Omicron.

Guna mengantisipasi tak meluas, maka diwajibkan vaksin buat siswa SD saat ini. Apalagi pelaksanaan vaksin siswa SD sebelumnya baru mencapai 20 persen.

Sementara itu, target yang harus dipenuhi sebanyak 82 persen siswa SD divaksin. Ditambahkannya, waktu yang diberikan hanya 12 hari untuk tercapainya vaksin untuk siswa SD tersebut supaya tercapai 82 persen.(Rel/Je)

Sumber: Topsatu.com dan Relis

Loading...

Komentar

Berita Terbaru