Penulis: harris/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 11 Tahun 2022 menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.
"Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah," katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait di BPBD Kesbangpol.
Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.
"Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis. Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, di sisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.
"Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes," katanya.
Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.
"Saya ingatkan kepada masyarakat untuk patuhi prokes dan ayo vaksin," pungkasnya.
(harris/lex)
Komentar