Padang Pariaman Mendapat Pengakuan Dari Kemendikbudristek

Penulis: Yeny | Editor: Medio Agusta

Paritmalintang,-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendapat pengakuan dan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari dua tradisi yang ada di daerah itu.

Dua tradisi itu adalah Tradisi Malamang dan Gandang Tasa. Pengakuan ini ditandai dengan diserahkan Sertifikat Ketetapan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, yang diterima Wakil Bupati Rahmang, saat Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat di Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selasa (8/3).

"Kabupaten Padang Pariaman memiliki 12 WBTB yang sudah disertifikatkan," ujar Rahmang saat ditemui diruang kerjanya di lantai dua Kantor Bupati Padang Pariaman di Kawasan IKK Paritmalintang, Kamis, (10/3).

Baca Juga


Rahmang menyebutkan, sejatinya berbudaya bukan hanya perkara seberapa banyak Nilai Budaya (kesenian, tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, olah raga tradisional, pengetahuan tradisional , teknologi tradisional, bahasa dan ritus) dan Cagar Budaya yang dapat kita lestarikan. Dia berpendapat, bagaimana nilai budaya yang ada bisa dilestarikan dan menjadi warisan generasi mendatang.

"Berbudaya sejatinya bagaimana kita memastikan anak cucu kita bisa memahami dengan sesungguhnya arti keberadaannya di hadapan Sang Pencipta," Kata Rahmang.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Suhatman menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya melalui Bidang Kebudayaan sangat berkomitmen tinggi dalam upaya pelestarian Warisan Budaya maupun Pelestarian Cagar Budaya.

Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah untuk menjadikan Padang Pariaman Berjaya, Berkelanjutan, Religius, Sejahtera dan Berbudaya.

"Menjaga kelestarian Budaya Daerah Merupakan hal yang sangat penting, menginggat budaya menunjukkan karakter daerah, daerah yang berkarakter adalah daerah yang berbeda dari daerah lainnya". Kata Anwar.

Ia menyebutkan, penetapan Warisan Budaya Takbenda di daerah ini untuk dijadikan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), Bukan perkara yang mudah, banyak syarat yang harus di penuhi untuk mewujudkan itu, di antaranya kita harus memenuhi, sspek kajian akademis tentang ke orisinilannya.

Kemudian, Adanya Maestro yang paham tentang warisan budaya tersebut, dan bukti dalam bentuk Vidio Asli dan foto yang mengambarkan sakralnya warisan budaya yang di usulkan, dan rencana tindak lanjut daerah tentang pelestariaannya.

"Setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat pengakuan dari Pemerintah Pusat melalui Pak Mentri,"sebut Anwar.

Adapun Warisan Budaya Takbenda Padang Pariaman Yang Telah Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) sebanyak 12 yaitu, Tabuik (2013), Kaba Cindua Mato (2014), dan Indang (2014), Silek (2014), Ulu Ambek (2015),

Kemudian, Rabab (2015), Salawat Dulang (2015), Pasambahan (2015), Tari Piriang (2016), Randai (2017), Basafa (2020), Gandan Tasa (2021), Malamang (2021). Selain itu, tahun 2022 ini sedang Proses Penetapan, budaya "Maniliak Bulan".(Yeny)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru