Penulis: Yeny | Editor: Medio Agusta
Pariaman,-Serse Pariaman Kota (Sparta) Satreskrim Polres Pariaman menangkap penadah dan komplotan perampok spesialis toko dan gudang yang beraksi di Sumbar, Kamis (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat diringkus.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi menyampaikan,perampok yang terdiri dari tiga orang yakni H (46), N (45), dan HF (36) merupakan warga Kabupaten Solok Selatan yang sudah mencuri pupuk di Kabupaten Pesisir Selatan dan barang bangunan di Kota Bukittinggi, serta suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pariaman.
"Ketiga pelaku kami tangkap pada saat hendak beraksi lagi di Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.
Ia menyebutkan barang curian yang di Bukittinggi yaitu seng dan di Pariaman berupa oli, ban dalam, dan aki kendaraan bermotor, dan semuanya itu dijual kepada penadah berinisial OP (32) di Kabupaten Solok.
Sedangkan pupuk yang dicuri di Pesisir Selatan digunakan pelaku untuk ladangnya.AKBP Abdul Azis menyebutkan, penadah ditangkap pada Selasa (8/3) setelah Polres Pariaman menerima laporan dari korban Hendra pada Senin (7/3).
Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku pada Kamis dini hari."Dua pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan," sebutnya.
Ia menyebutkan, pelaku perampokkan H sebelumnya juga pernah ditahan karena kasus pembunuhan dan pencurian.
"H ini merupakan otak dari perampokkan, sedangkan HF mendobrak pintu dan N membawa mobil," kata dia.Selanjutnya, kata dia, pihaknya lebih dulu menangkap penadah karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menawarkan produk hasil curian ke sejumlah toko di Padang dan bahkan melalui media sosial.
Dari hasil penyelidikan itu pihaknya mengetahui keberadaan pelaku perampokan di Padang Pariaman untuk melakukan aksinya di gudang beras sekitar pukul 03.00 WIB.
Kemudian, tepat pukul 01.30 WIB, Sparta langsung menangkap pelaku yang sedang tidur di salah satu rumah makan di Batang Anai dengan tujuan menunggu waktu sampai pukul 03.00 WIB."Untuk kerugian korban di Kota Pariaman mencapai Rp62 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam, linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka.
Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta penadah diancam 4 tahun penjara. (Yeny)
Komentar