Penulis: Rel/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial AP (32), Warga Koto Sani yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kamis (10/3/2022) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu paket ganja. Petugas juga mengamankan BB berupa satu unit HP merk Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi tersangka dalam menjual ganja.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia mengatakan, penangkapan tersangka AP berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak.
Baca Juga
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pemuda Pemakai dan Pengedar Sabu
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu
- Terkait Sabu, 3 Lelaki Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Lokasi Berbeda
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 2 Pria Diduga Pelaku dan Pengedar Narkoba
- Terkait Sabu, Mahasiswa Asal Kota Padang Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok
Malam Kamis (10/3/2022) itu, polisi mendapat informasi bahwa AP sedang berada di pinggiran jalan raya di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Tanpa pikir panjang, polisi langsung ke lokasi dan meringkus pelaku.
"Pelaku kami tangkap saat berada di pinggir jalan," kata Oon Kurnia, Jumat (11/3/2022).
Setelah digeledah, polisi ditemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna kuning.
"Pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Rino di Kota Padang," katanya.
Saat ini, pelaku dan seluruh BB dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Rel/Je)
Komentar