Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SAWAHLUNT0- Buntut pengukuran tanah konsesi PT Bukit Asam Tbk Pertambangan Ombilin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kelurahan Durian I dan Kelurahan Durian II, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, menimbulkan polemik. Korporasi milik negara tersebut minta agar BPN tidak melakukan pengukuran dan penerbitan hak kepada siapapun diatas lahan yang dikuasai BUMN tersebut jika tak ingin terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
General Manager PT BA Pertambangan Ombilin Yulfaizon kepada beritaminang.com beberapa hari lalu (2/3) mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali adanya pengukuran tanah sepihak oleh BPN didaerah konsesinya itu. Dan juga tidak pernah diberitahu tentang aktifitas pengukuran oleh pihak BPN.
Untuk itu Yulfaizon minta agar BPN menghormati institusinya agar dalam menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), semua tanah yang berada dibawah konsesi PT Bukit Asam Tbk Pertambangan Ombilin tidak termasuk yang dilakukan pengukuran, apalagi menerbitkan hak milik kepada pihak lain sesuai regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tetapi lanjut dia, pihaknya sangat mendukung upaya BPN melakukan aktifitas PTSL diluar tanah yang dikuasai PT BA Pertambangan Ombilin. Yulfaizon menyadari, dengan program PTSL 2022 ini akan dapat memberikan kepastian hukum hak atas penguasaan tanah yang dikuasai masyarakat.
"Saya sudah lakukan koordinasi ke BPN melalui surat dan telepon mengingatkan jangan sampai terjadi perselisihan dikemudian hari terkait dengan pengukuran tersebut. BPN menjawab, saat ini mereka hanya melakukan pendataan dan tidak akan mengeluarkan sertifikasi apapun tanpa sepengetahuan PT BA, dan saya juga minta jangan melakukan pengukuran dan penyerahan lahan-lahan yang dikuasai PT BA kepada masyarakat." Tutur Yulfaizon.
Sebenarnya, berdasarkan dukumen data yang dimiliki beritaminang.com, sudah ada kesepakatan antara BPN dengan PT BA mengenai hal ini yang dituangkan dalam risalah rapat 2 Oktober 2018 silam, ditandatangani Kepala BPN saat itu Ir.Dedy Fahlepi dan Manajer Litigasi dan Non Ligitasi PT BA Tbk Evi Trinandi Putri yang isinya, untuk pengamanan dan penertiban aset milik BUMN yang dimediasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto 18 Juli 2018 PT BA memberikan peta beserta koordinat tanah yang dikuasai PT BA ke BPN dalam bentuk hard copy dan soft copy. Poin lainnya adalah kedua pihak berkoordinasi agar tidak ada penerbitan sertifikat kepada pihak lain didalam tanah konsesi PT BA.
Kepala BPN Sawahlunto yang dicoba konfirmasi koran ini Senin (7/3) tidak berhasil ditemui dikantornya padahal beliau ada di ruangan dengan alasan ada tamu dan tengah melakukan kegiatan zoom meeting. Sekitar 45 menit menunggu diruang pelayanan publik, akhirnya dia mengutus dua staf bernama Rahmad Rafael dan Sandra Eni Suci untuk memberikan konfirmasi.
Dalam penjelasan disampaikan Sandra Eni Suci, kegiatan yang dilakukannya merupakan program strategis yang instruksikan Presiden RI Joko Widodo, untuk ini ada pengurangan pengukuran menjadi 10 ribu dengan sertifikat 500. Karena ada target pengukuran 10 ribu maka yang diakukan hanya pengukuran saja termasuk tanah overlay klaim PT BA yang tidak akan disertifikatkan.
"Namun, karena ada klaim PT BA maka yang 500 dari target 2500 itu sudah ada lokasinya untuk kami ukur di Desa Talawi Hilir, Kolok Mudik, dan Kolok Nan Tuo. Jadi pengukuran yang dikelurahan ( Durian I dan Kelurahan Durian ll - red) tidak ada lagi. Sebenarnya kami telah menyurati PT BA dan juga dengan lisan tentang adanya pengukuran ini, tapi PT BA tidak merespon." Ungkap Sandra tapi dia lupa nomor surat dan kapan surat itu dikirimkan."Tapi ada dan bisa kami lihatkan" tukuk dia.
Ditambahkan Ahmad Rafael, nanti ditahun 2025 semua bidang tanah sudah terukur dan terdaftar, dengan cara ini akan ketahuan berapa jumlah yang bersertifikat dan belum. Dengan PTSL ini akan diketahui jumlah bidang tanah dan jumlah sertifikat dikeluarkan dan berapa jumlah bidang tanah yang berada dalam sengketa.
"Kami ini hanya sebagai lembaga yang menangani adminstrasi dan mencatat, kalau masalah hak atas kepemilikan tanah itu ada di Pengadilan. bila orang punya bukti kepemilikan, tanah dikuasai dan diukur dan jalankan proses sesuai SOP pendaftaran tanah akan kami umumkan, jika tidak ada gugatan dibuatkan Berita Acara pengesahan pengumuman lalu diterbitkan SK bila ada yang menggugat pasti tidak akan dikeluarkan sertifikat." Tutur Ahmad Rafael.
Ir.H.Dahler Dt. Ketua Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) Sawahlunto Ir.H.Dahler Djamaris Dt.Panghulu Sati,M.Sc yang dihubungi via telepon Kamis (10/3) mengatakan, seluruh Ninik Mamak yang ada di Sawahlunto mendukung sepenuhnya program PTSL tersebut, tetapi harus dikaji dulu asal usul hak-hak tradisional dan kearifan lokal yang ada karena hidup di Minangkabau soal matrilinear harus diperhatikan.
"Soko jo pusoko harus dipahami menurut adat istiadat kalau tidak demikian kacau nanti. Maknanya untuk menguasai hak atas tanah di Minang tentu harus melibatkan orang-orang yang memiliki otoritas dalam melegalisasi surat-surat seperti peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Ninik Mamak dan Penghulunyo, bajanjang naiak batangga turun." Tukuk Dahler, mantan pengawas proyek jalan Kelok Sambilan ini.
Polemik ini kini mendapat perhatian kalangan legislator lokal DPRD Kota Sawahlunto. Mereka ingin menyikapi persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Saat berita ini diturunkan, informasi lengkap respon DPRD tersebut belum dirilis. (Iyos).
Loading...
Komentar