Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Seperti yang diberitakan dari Rilis Diskominfo Bukittinggi,Wako Erman Safar geram,karena masih ada sekolah yang mengirim surat kepada wali murid meminta membayar segera uang komite.
Padahal uang komite itu sudah ditanggung oleh Pemko Bukittinggi dan telah dianggarkan dalam APBD Bukittingggi tahun anggaran 2022 ini.
Kacabdin Pendidikan wilayah I Bukittinggi Mardison yang di hubungi media ini melalui Whast App nya mengakui dana Komite untuk pelajar SMA,SMK dan SLB yang ber KTP Bukittinggi akan ditanggung oleh Pemko Bukittinggi, tapi dana komite dari Pemko Bukittinggi belum ada yang masuk atau direalisasijan ke masing masing siswa atau ke masing masing sekolah.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Sementara sumber anggaran lainnya untuk biaya operasional sekolah berasal dari dana BOS, juga belum cair.
Sudah dua bulan pihak sekolah berfikir sendiri bagaimana sekolah tidak stagnan sehingga pihak sekolah terpaksa berutang untuk biaya operasional sekolah.
Menyikapi kondisi sekolah yang belum ada dana operasionalnya sejak dua bulan terakhir ini , Kacabdin Pendidikan Wilayah I telah mengumpulkan semua komite dan kepsek SMA SMK dan SLB se Kota Bukittinggi kemaren, juga menghadirkan Sekdako Martias Wanto Dalam pertemuan itu.
Sekda Kota Bukittinggi sudah menjelaskan masalah uang komite yang ditanggung Pemko, dan pihak Kepala Sekolah dan masing masing ketua Komite juga menjelaskan kesulitan sekolah untuk biaya operasional sekolah.
Mardison tidak menjelaskan apa keputusan yang diambil dari petemuan tersebut.
Menurut Mardison, uang komite itu bukan merupakan pungutan, tetapi sumbangan, sesuai Permendikbud 75 th 2016 dan pergub no 31 th 2018.
Pemungutannya tidak boleh dikaitkan dengan proses ujian atau pembagian raport nantinya. Pihak sekolah hanya menghimbau agar siswa membayar sumbangan yang sudah disepakati tersebut, jelas Mardison ketika ditanya.
Ketika ditanya kendala pencairan dana komite yang ditanggung Pemko itu, Mardison menyarankan Media ini menanyakan langsung kepada pihak berwenang, tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud pihak yang berwenang itu.
( Yus ).
Komentar