PADANG - Pada Wisuda UNP ke-126 ini, merupakan Wisuda kedua bagi UNP setelah Wisuda pertama Desember tahun 2021 yang lalu, sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), karena terhitung sejak tanggal 25 November 2021, Presiden Republik Indonesia, telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang.
Demikian disampaikan oleh Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. dalam pidatonya pada Upacara Wisuda ke-126 pada hari pertama Sabtu (19/3) bertempat di Auditorium Kampus UNP Air Tawar Padang.
Dengan demikian kata Prof. Ganefri, Ph.D., Universitas Negeri Padang telah resmi bertransformasi dari PTN BLU menjadi PTN BH, sekaligus memasuki babak baru sebagai PTN BH, bersama 15 PTN lain di Indonesia.
"Pada hakitnya, perubahan PTN BLU menuju PTN BH dilatarbelakangi oleh empat alasan yakni PTN BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan," jelas Prof. Ganefri, Ph.D.
Selain itu, Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan bahwa PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga,
Pada kesempatan itu, Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. juga menjelaskan bahwa PTN BH, merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan,"PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas," tambah Rektor Prof. Ganefri, Ph.D.
Kata Rektor Prof. Ganefri, Ph.D., salah satu tantangan perguruan tinggi saat ini adalah bagaimana bisa memberikan solusi kepada masyarakat dalam bentuk inovasi. Kampus tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dan begitu juga sebaliknya karena sudah menjadi saling interdependensi atau saling ketertangungan.
"Apalagi seiring dengan kondisi ekonomi, sosial dan budaya yang memang menuntut hubungan ini semakin erat dan tidak bisa terpisahkan, serta masyarakat juga memberikan harapan atau espektasi terhadap Perguruan Tinggi," kata Rektor Prof. Ganefri, Ph.D.
Menurut Rektor Prof. Ganefri, Ph.D., setidaknya terdapat lima espektasi yang ditompangkan masyarakat di Indonesia terhadap Keberadaan Perguruan Tinggi, Pertama, Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berkewajiban mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter dan watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Editor : Marjeni Rokcalva