Penulis: Medio Agusta
Padang Aro, Adanya inovasi baru dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Muara Labuh Solok Selatan menggelar sosialisasi terkait peraturan tersebut pada Wali Pemasyarakatan dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Muara Labuh di aula Rutan, Senin (21/3/2022).
Menurut Kasubsi Pelayanan Rutan kelas IIB Muara labuh Ruzdynal, kegiatan sosialisasi terebut juga sebagai bagaian dari kegiatan sisialisasi terhadap Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), jelasnya.
Baca Juga
- Darma Wanita Rutan Muara Labuh Bersatu di Acara Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan
- WBP Rutan Muara Labuh, Mendapat Edukasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Merokok
- Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono Ikuti Raker Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023
- Selain Goro, Rutan Muara Labuh, Bersama TNI dan Polri Lakukan Aksi Razia Hunian WBP
- Rutan Muara Labuh, Mendapat Kunjungan Safari Dakwah ke-261 Ustad KH. Abdurahman Albanjari
" Adapun yang diharapkan dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) adalah meningkatnya public trust terhadap perkembangan perilaku narapidana di Lembaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB muara labuh", jelas Ruzdynal.
Para Wali Pemasyarakatan juga telah dilatih untuk melakukan pengisian penilaian pembinaan terhadap narapaidana sesuai blanko yang ada. Selanjutnya, seusai sosialisasi terkait pengisian SPPN kepada wali pemasyarakatan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh sosialisasi terkait SPPN tersebut.
Di hadapan para WBP , Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah), Ruzdynal mengajak untuk meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti pembinaan.
"Data pembinaan bagi WBP yang terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian pada saat ini harus diisi setiap hari oleh para Wali Pemasyarakatan dengan menggunakan SPPN. Wali Pemasyarakatan selain masih menggunakan buku pembinaan, juga memasukan data pembinaan WBP ke dalam blanko SPPN," tuturnya.
Lebih lanjut Ruzdynal mengatakan bahwa skor atau nilai WBP yang tertuang pada blanko tersebut dapat menjadi salah satu penentu apakah WBP bisa mendapatkan remisi dan atau asimilasi maupun integrasi.
"Pada hakekatnya WBP sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif," tegas Ruzdynal.
"Silakan mengikuti pembinaan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib. Hanya WBP yang mendapatkan nilai baik atau baik sekali yang bisa diusulkan memperoleh remisi, asimilasi , dan integrasi," tandasnya.
Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB 5 Muara Labuh, Sarwono mempertegas bahwa peranan Wali Pemasyarakatan sangat strategis dalam pembinaan narapidana.
Artinya, wali perlu memberikan pengawasan dalam proses pembinaan sehingga mengetahui perilaku sehari-hari dari warga binaan kemudian memberikan penilaian secara obyektif yang dituangkan dalam dalam blanko isian SPPN tersebut," harap Sarwono. AA
Komentar