Penulis: JKP | Editor: Medio Agusta
Solok, Bupati Kabupaten Solok, Epiyardi Asda menyerahkan santunan serta beasiswa dari BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari staf Nagari dan pegawai honorer saat festival lima danau dalam memeringati HUT Kabupaten Solok yang ke 109.
"Dengan adanya BPJAMSOSTEK para peserta dapat terlindungi dalam bekerja dan keluarga yang ditinggalkan juga mendapat sedikit terbantu dengan adanya santunan ini," katanya, di Arosuka, Minggu (27/3/2022)
Dia berharap, seluruh pekerja baik penerima upah maupun mandiri serta pegawai honorer terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena manfaatnya banyak.
Berikut peserta yang menerima santunan dari BPJAMSOSTEK pertama Edizon diterima oleh istri Hasnawati sebagai ahli warisnya dengan manfaat yang diperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) Rp4,6 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta serta beasiswa perguruan tinggi Rp12 juta pertahun dan beasiswa SD Rp1,5 juta pertahun.
Selanjutnya Jafri yang diterima ahli waris Erniwati (Istri) dengan manfaat
Manfaat JHT Rp6 juta, JKM Rp42 juta serta beasiswa SMA Rp3 juta pertahun dan SMP Rp2 juta pertahun.
Selanjutnya Sultan Surya yang diterima istri sebagai ahli waris dengan manfaat JHT Rp8,1 juta, JKM Rp42 juta dan Jaminan Pensiun (JP) Rp356.600 perbulan.
Ketiga tenaga kerja tersebut merupakan pekerja penerima upah di kantor Wali Nagari.
Seterusnya Ozya Kurnia Sari honorer di Puskesmas Singkarak diterima oleh suaminya M Sandra dengan manfaat JKM Rp42 juta.
Selanjutnya juga honorer di BKPSDM Kabupaten Solok yaitu Fazira Afmin dengan ahli waris suaminya Tommy Indra Wisata dengan manfaat JKM Rp42 juta.
Terakhir Andri sanjaya honorer di Dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Solok dengan manfaat yang diterima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp87,1 juta.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri mengatakan, dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.
"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.
Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). AA
Komentar