Penulis: Medio Agusta
Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Sijunjung berikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mandiri/sektor informal melalui perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penanda tanganan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjwaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung dengan Ferama Putri selaku Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
Penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Sijunjung itu disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan.
"Dengan adanya jaminan sosial, semoga masyarakat kita lebih nyaman dalam beraktifitas sehari-hari" "Kita berharap kerjasama ini berkelanjutan karena akan berdampak terhadap perlindungan sosial bagi masyarakat kita" Sekdakab Sijunjung, Zefnihan
Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mandiri/informal yang dikenal dengan istilah BPU (Bukan Penerima Upah) di Kabupaten Sijunjung ini meliputi tenaga kerja sektor pertanian dan sektor keagamaan.
Petani sebagai pelaku utama di sektor pertanian yang mengabdikan dirinya untuk ketersediaan pangan sebagai kebutuhan primer (utama) bagi jasmani manusia sudah selayaknyalah memperoleh perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari selaku petani karena rentan terhadap resiko.
Hal yang sama juga dilakukan untuk mubaligh, imam, khatib, gharin serta guru ngaji yang mengabdikan dirinya pada sektor keagamaan sebagai kebutuhan rohani manusia sudah selayaknya juga mendapatkan perlindungan sosial, " jelasnya.
"Kabupaten Sijunjung telah berinovasi selangkah lebih dahulu dalam melindungi tenaga kerja" kata Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Ferama Putri
"Kita sampaikan apresiasi kepada Kabupaten Sijunjung yang telah memberikan anggaran untuk pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) sehingga memperoleh perlindungan dari BPJS Kenenagakerjaan" Ferama Putri. AA
Komentar