Bagian Organisasi Setdako Padang Panjang Sosialisasikan TPP

Penulis: shintia/lex | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG PANJANG - Disetujuinya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Bagian Organisasi Setdako menggelar sosialisasi di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Rabu (30/3).

Dibuka Kepala Bagian Organisasi Setdako, Yohana Lisa, S.TP, M.Si dengan peserta sosialisasi sekretaris dan kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD.

Ia mengatakan, untuk mekanisame pencairan TPP tidak ada perubahan dan sama dengan sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Artinya pada awal tahun, setiap PNS membuat sasaran kinerja, yang nantinya akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja. Mulai dari eselon II sampai ke staf, nanti akan diverifikasi Tim Pengelola Kinerja tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, terdapat 11 perubahan pada delapan pasal dari Perwako tahun lalu. Seperti pada Pasal 24 Ayat 2 yang berbunyi "ASN yang pindah masuk ke Pemko Padang Panjang, diberikan TPP terhitung bulan ke-13 sejak dikeluarkannya Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kepala OPD. Kecuali ASN yang dilantik hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dan ASN yang dilantik pada Jabatan Struktural diberikan setelah dikeluarkannya SPMT".

Begitu juga dengan Ayat 3, yang mana sebelumnya "TPP diberikan sebesar 40% dalam bentuk lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti (cuti tahunan, cuti alasan penting, dan cuti sakit, apabila cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan". Diubah menjadi "TPP diberikan dalam bentuk lumpsum kepada ASN yang mengambil cuti apabila jumlah hari cuti yang diambil 75% dari jumlah hari kerja pada bulan berjalan dengan ketentuan : (1) Cuti tahunan diberikan TPP sebesar 100%, (2) cuti alasan penting untuk keperluan perkawinan pertama diberikan TPP sebesar 100%, (3) cuti melahirkan diberikan TPP dengan ketentuan untuk bulan 1 diberikan TPP sebesar 100%, bulan kedua 40%, dan bulan ketiga 40%, (4) cuti sakit diberikan TPP sebesar 40%.

"Mekanisme kita masih seperti biasa. Dengan mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) pada aplikasi e-TPP setiap hari, disetujui oleh atasan langsung. Pada akhir bulan ada penilaian perilaku kerja dan diakumulasi pada akhir bulan. Sehingga nanti terdapatlah besaran hak yang akan diterima," tuturnya lagi.

Namun terdapat perbedaan pada SKP, tambahnya, yang mana sebelumnya untuk pengisian SKP bisa dari eselon II atau III terlebih dahulu. Namun sekarang pengisian SKP ini dimulai dari eselon II dan berjenjang ke bawahnya. Jika eselon II belum mengisi, maka eselon III juga belum bisa mengisi, dan seterusnya.

"Ini kita lakukan untuk melihat bahwa kerja di OPD masing-masing memang mengerjakan tugasnya kepala dinas. Semua berperan untuk kesuksesan kinerja OPD," tutupnya.

Ikut hadir Kepada Bidang Diklat, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Marjulas Sabri, M.E, Kepala Bidang e-Government dan Teknologi Informasi, Jimmy Saputra, S.Sos, M.Psc, M.T, Kasubid Kinerja dan Disiplin, Dinul Akhyar, S.H dan undangan lainnya.

(shintia/lex)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru