Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Antrian panjang terjadi di hampir semua SPBU di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Kondisi ini juga mewarnai di beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Untuk mengantisipasi dan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan melancaran lalu lintas, pada hari Rabu (30/03/20220) kemarin bertempat di Aula Pertemuan Kolam Pancing Polres Dharmasraya, diselenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah. Kegiatsn tersebut dihadiri oleh beberapa stake holder terkait, antara lain bagian perekonomian dan SDA Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Dharmasraya, para pemilik/pengurus SPBU yang ada di Kabupaten Dharmasraya, dan turut hadir pula beberapa wali nagari yang di nagarinya terdapat SPBU.
Baca Juga
Adapun tujuan rakor tersebut disamping mengantisipasi gangguan kamseltibcar lantas yang muncul, juga mencegah terjadinya konflik antar sesama pembeli BBM jenis solar.
Dalam kegiatan ini diketahui penyebab terjadinya antrian panjang disebabkan karena terbatasnya stok BBM di SPBU. Hal ini dampak dari adanya penurunan kuota distribusi BBM jenis solar bersubsidi. Kondisi saat ini, rata-rata SPBU di Dharmasraya mendapatkan supply lebih sedikit dari kuota yang biasanya mereka terima.
Pada saat rakor diberikan sosialisasi oleh narasumber, Kabag perekonomian dan SDA Pemkab Dharmasrya Bapak Supratman, M.Si., terkait SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/PEREK-KE/2022 tanggal 20 Januari 2022 mengenai pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di prov sumatera barat. Adapun beberapa ketentuan yang diatur adalah:
1. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari.
2. Angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) pembelian maksimal 60 (enam puluh) liter perhari.
3. Angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) atau lebih 125 (seratus dua puluh lima) liter perhari.
Kemudian dalam pelaksanaan pengisian BBM, petugas SPBU akan mengambil data:
1. Nomor polisi kendaraan
2. Data diri pelanggan
3. Volume pengisian BBM
Sebelum rakor disenggarakan, diketahui Polres Dharmasraya sudah melakukan beberapa kegiatan kepolisian, antara lain:
1. Melakukan pengamanan pada SPBU guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
2. Memberikan himbauan kepada pembeli BBM jenis solar bersubsidi agar mematuhi antrian dan tidak melakukan penyerobotan antrian sehingga tidak menimbulkan konflik antar pembeli.
3. Melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan/penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Dharmasraya.
Dari hasil kesimpulan rakor Antisipasi Antrian BBM di SPBU wilayah hukum Polres Dharmasraya. Ada 8 poin kesepakatan di antaranya.
1. Pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden dan Edaran Gubernur Sumbar terkait pembatasan pengisian BBM bersubsidi.
2. Pihak Kepolisian akan terus mengawasi, untuk mencegah pelaku-pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini (melakukan pengisian Bio Solar dengan tangki modifikasi untuk dilansir).
3. Walinagari dan Pihak SPBU lebih selektif dan bijak terhadap masyarakat yang melakukan pengisian premium dan pertalite.
4. Pengisian Bio Solar untuk Alat Berar tidak dibenarkan karena tidak termasuk usaha kecil.
5. Pihak Kepolisian siap menindak tegas pelaku yang melakukan Intimidasi terhadap pihak SPBU dan pengantri BBM yang lain.
6. Berkomitmen bersama-sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan antrian BBM.
7. Pihak SPBU akan membantu pengisian BBM yang bersifat Urgent.
8. Sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lihat di paparan nara sumber) maka akan mendorong SKPD terkait untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi guna pengisian BBM yang dipergunakan untuk Usaha Mikro, Perikanan dan Pertanian .
Kapolres menyampaikan, Diharapkan dengan terselenggarakannya rakor ini diperoleh kesamaan persepsi antar pihak terkait sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Eko)
Komentar