BPJamsostek Jalin Kerja Sama dengan DPMPTSP-Naker Sawahlunto

Penulis: Rel/AA | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - BPJAMSOSTEK cabang Solok melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja kota Sawahlunto dalam hal pemberian khusus pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto Dwi Darmawati dengan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri, di Sawahlunto, Kamis (30/3/2022).

Dalam hal pelayanan publik khususnya sosialisasi dan edukasi lima program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP dapat dilakukan di mal pelayanan publik Kota Sawahlunto.

Baca Juga


Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri mengatakan, pembukaan ini bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pembukaan layanan diharapkan dapat memudahkan masyarakat pekerja Kota Sawahlunto dan sekitarnya untuk mendapatkan akses, informasi dan edukasi terkait layanan BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.

Selain itu katanya, perjanjian ini juga untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan berintegritas dengan konsep penyelenggaraan mal berbasis elektronik.

Selain penandatanganan juga dilakukan Visitasi layanan BPJS Ketenagakerjaan oleh Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB dan Walikota Sawahlunto pada Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto.

Dengan adanya perlindungan sosial katanya, maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BPJAMSOSTEK.

"Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BPJAMSOSTEK. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya," ujarnya.

Program jaminan sosial BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah. (Rel/AA)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru