Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial TW dan SB di Jorong Ranah Makmur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu malam (30/03/2022).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan yang di temui awak media pada hari Kamis (31/03/2022) di ruangannya mengatakan, betul sekali kami mengamankan dua orang pelaku yang diduga pemakai serta pengedar Narkoba jenis Sabu di Jorong Ranah Makmur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu malam (30/03/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi Narkotika. Tak selang beberapa lama, Tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti dari tangan pelaku.

Baca Juga


Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu buahdompet warna merah yang di dalamnya terdapat empat paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol 1 jenis Sabu. Kemudian satu buah bantal warna merah yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis Sabu.

Selanjutnya satu buah timbangan digital merk CHQ dua pak plastik klip bening dua sendok terbuat dari pipet plastikuang kertas terdiri dari 1 (lembar) pecahan Rp.100.000,- dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.10.000,-. Kemuadian satu unit handphone android merk Xiaomi, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone android merk Oppo. Kemudian satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisab Sabu.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan konstruksi pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru