Penulis: Marjeni Rokcalva
TANAH DATAR - Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang remaja terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Pria berinisial MFR (25) diamankan di rumah orangtuanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sabtu (2/4).
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku sudah sering mengedarkan serta menggunakan barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung bergerak mencari informasi lebih lanjut. Sekira pukul 18.30 WIB, Tim menemukan bahwa terduga pelaku sedang duduk di depan teras rumah milik orang tuanya yang kemudian langsung di amankan serta dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Baca Juga
- Petugas Lapas Kelas II A Bukittinggi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
- Jorong Rajin Pungut Pajak Diganjar Hadiah oleh Pemkab. Solsel
- Musnahkan 54,1 Kg Barang Bukti Ganja, Bupati Safaruddin Apresiasi Kinerja Polres Limapuluh Kota
- Rutan Muaralabuh, Diganjar Penghargaan oleh KPPN Solok
- Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Hasilnya, Tim menemukan 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang di simpan didalam dompet kecil di dalam rumah terduga pelaku.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Dalam proses penggeledahan juga turut disaksikan oleh Wali Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.
Selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(R/Jen)
Sumber: Humas Polda Sumbar
Komentar