Diduga Miliki Sabu, Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 2 Pemuda

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Dua orang pelaku tindakan kriminal dalam kasus Narkoba jenis Sabu diamankan oleh jajaran anggota Satnarkoba Polres Dharmasraya, di Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat malam (08/04/2022).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, yang di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, yang di temui di Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (09/04/2022) mengatakan,dua pemuda yang ditangkap tersebut yaitu WS (25) dan AEN (24). Salah seorang dari pelaku merupakan eks mahasiswa.

Kronologisnya berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang diduga menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di Jorong Sitiung Koto, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga


Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami dari Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Ternyata memang benar sekali seorang pemuda yang berinisial WS umur 25 tahun yang mana dari tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dan satu unit handphone android warna hitam merk OPPO.

Kemudian dari penangkapan pelaku pertama tersebut, anggota kami dari Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ternyata memang benar kemudian kami menangkap pelaku yang kedua yang berinisial AEN umur 24 tahun.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Kemudian satu unit handphone lipat warna putih merk Samsung, satu unit handphone warna hitam merk Nokia, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisab Sabu, dan uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000, 1 lembar pecahan Rp 10.000,

"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut telah kita amankan ke Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru