Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari, JJ Dt. Gadang Berbuka Bersama Warga Guguak

Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva

KAYU TANAM - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Jasma Juni Dt. Gadang (Dt JJ) kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Kali ini dilaksanakan di Korong Pasar Juhar, Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayutanam Kab. Padang Pariaman, Minggu sore (10/4/2022).

Dalam kesempatan ini, Dt JJ meminta, hendaknya Perda ini segera diimplementasikan kabupaten dan kota di Sumbar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumbar.

"Implementasinya, yakni dengan jalan menerbitkan Perbup dan Perwako di kabupaten kota, guna pelaksanaan Perda No.7 Tahun 2018 tentang Nagari di seluruh Sumbar," sebut Anggota DPRD Sumbar dari Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) ini.

Disebutkan Dt JJ, Perda ini merupakan aturan hukum terbaru tentang penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumbar sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakomodir hukum adat yang berlaku sejak lama di Sumbar.

https://www.beritaminang.com/photos/foto/foto-warga-guguak-kayu-tanam-buka-bersama-usai_foto1_110422111128.jpeg

Bahkan, kata Anggota Komisi III DPRD Sumbar ini, dalam Perda ini juga diatur tentang Peradilan Nagari yang bisa menyelesaikan sengketa masyarakat nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi.

"Perda ini juga mengakomodir tentang keberadaan Manti Nagari, Bandaro Nagari dan Dubalang Nagari. Juga sekaligus menegaskan pentingnya Tungku Tigo Sajarangan," katanya.

Dalam Perda ini, kata Dt JJ yang juga Ketua KAN Guguak Kec. 2x11 Kayutanam ini, ke depannya, pemilihan walinagari tidak dilakukan secara langsung, tapi dilakukan oleh Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai di Nagari.

"Jadi, tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar Nagari, sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta memilih atau mengangkat pemimpinnya, mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat," tutupnya. (Jen)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru