Penulis: Eko/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Kunjungan Komite IV DPD RI ke Dharmasraya disambut Sekdakab Adlisman, Minggu (20/3/2022).
Kunjungan ini dalam rangka pengawasan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, focus pada pengawasan penggunaan dana desa pada masa pandemi.
Ketua Komite IV Sukiryanto menyebutkan, masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pemublikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.
Baca Juga
"Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan dana desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa ini," kata Sukiryanto.
Dalam kesempatan ini, H. Leonardy Harmainy, sebagai Anggota Komite IV dari Sumatera Barat, memberikan apresiasi kepada 16 anggota Komite IV yang hadir dalam kegiatan kunker di Dharmasraya ini.
"Saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV dan disampaikan kepada mitra kerja terkait," kata Leonardy.
Sekda Kabupaten Dharmasraya Adlisman yang hadir mewakili bupati menilai pengaturan penggunaan dana desa minimum 40% untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan dana desa di setiap nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.
"Penggunaan dana desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing desa atau nagari di Sumbar," kata Adlisman.
Tampak dalam kunjungan tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi Keuangan Syafrizal dan Kepala BPKP Perwakilan Sumatera Barat, Dessy Adlin. (Eko/Je)
Komentar