Penulis: Marjeni Rokcalva
KAYU TANAM - Sosialisasi Perda (Sosper) dilakukan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Jasma Juni Dt. Gadang (Dt JJ) sembari berbuka bersama dengan warga di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (22/4/2022) yang dilaksanakan di kantor camat 2x11 Kayutanam.
Dalam kesempatan ini, Dt JJ kembali menyampaikan poin-poin penting yang ada di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No.7 Tahun 2018 tentang Nagari. Dimana Perda ini hendaknya segera diimplementasikan kabupaten dan kota di Sumbar dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumbar.
"Implementasinya, yakni dengan jalan menerbitkan Perbup dan Perwako di kabupaten kota, guna pelaksanaan Perda No.7 Tahun 2018 tentang Nagari di seluruh Sumbar," sebut Anggota DPRD Sumbar dari Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) ini dihadapan Camat 2x11 Kayu Tanam, para walinagari, Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat, Alim Ulama se Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Baca Juga
- Memaknai Tradisi Berbuka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
- Es Dawet dan Cendol Setia, Banyak Diminati Saat Berbuka
- Jelang Berbuka Puasa, Padang Diguncang Gempa Bumi Mag 3.2
- Mahatma Solsel Berbagi Nasi Kotak Buat Berbuka di Muara Labuh Dan Pakan Rabaa
- 2000 Paket Berbuka Puasa Buatan BLK Disnakerin Padang Diserahkan Wako Mahyeldi
Disebutkan Dt JJ, Perda ini merupakan aturan hukum terbaru tentang penyelenggaraan pemerintahan terendah di Sumbar sesuai amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakomodir hukum adat yang berlaku sejak lama di Sumbar.
Bahkan, kata Anggota Komisi III DPRD Sumbar ini, dalam Perda ini juga diatur tentang Peradilan Nagari yang bisa menyelesaikan sengketa masyarakat nagari berdasarkan adat salingka nagari yang bersifat mediasi.
"Perda ini juga mengakomodir tentang keberadaan Manti Nagari, Bandaro Nagari dan Dubalang Nagari. Juga sekaligus menegaskan pentingnya Tungku Tigo Sajarangan," katanya.
Dalam Perda ini, kata Dt JJ yang juga Ketua KAN Guguak Kec. 2x11 Kayutanam ini, ke depannya, pemilihan walinagari tidak dilakukan secara langsung, tapi dilakukan oleh Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai di Nagari.
"Jadi, tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah agar Nagari, sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat serta memilih atau mengangkat pemimpinnya, mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan Hukum Adat," tutupnya.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan seluruh peserta. Suasana kekeluargaan terlihat jelas saat semua mencicipi makanan berbuka. Jen)
Komentar