Penulis: RND/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Sebanyak enam orang siswa SMKN 1 Painan terjaring razia oleh Satgas Trantibum, dimana mereka kedapatan sedang merokok dan menggunakan seragam sekolah di warung/kedai di Jalan Pemuda Painan, Kecamatan V Jurai, Kamis (31/3) pukul 10.15 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, dari keterangan siswa tersebut mereka telah diperbolehkan pulang sekolah.
Karena mereka telah selesai melaksanakan gotong royong dan mendengarkan informasi sebelum menerima rapor. Setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah juga demikian. Akan tetapi perilaku siswa tersebut tetap melanggar.
Dikatakan, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
"Tindak lanjut dari pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memberitahukan ke pihak sekolah agar diteruskan ke orang tua siswa tersebut. Siswa tersebut juga membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000," ungkapnya. (RND/Je)
Komentar