Terjaring Razia Pol PP Padang, Seorang Wanita Penghibur Dikirim ke Andam Dewi

Penulis: Marjeni Rokcalva

PADANG -

Satu orang perempuan (wanita penghibur) kembali dikirim oleh Satpol PP Padang, ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok. Pada jum'at Sore (22/4/2022).

Perempuan ini terjaring petugas pada jum'at dini hari dalam operasi yang digelar oleh Satpol PP Padang, di sejumlah kos dan penginapan, diantaranya empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil diamankan dalam razia tersebut.

Dari hasil pendataan dan proses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Padang kepada mereka yang terjaring, satu dari empat perempuan yang terjaring harus dikirim, karena telah berulang kali ditertibkan dengan kasus pelanggaran Perda yang sama, sementara itu kepada enam orang lagi dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

"Perempuan ini dengan inisial DR (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim DR ke Panti Andam Dewi Solok,"jelas Bambang Suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Sebelumnya, diketahui DR (25) sudah tiga kali diamankan Satpol PP diberbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, sayangnya DR (25) kembali terjaring oleh petugas, ia kedapatan berduaan dengan laki-laki disalah satu kos kawasan Padang Barat.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, DR (25) memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak tiga ratus ribu Rupiah, dirinya memang mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang dibawah pengaruh minuman beralkohol,"tambah Bambang.

Sementara itu, terkait dengan temuan pelanggaran ini, Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, akan lakukan peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola kos-kosan dan penginapan, karena masih ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan, Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Pol PP ke media melalui Prees relise Humas Satpol PP Padang.

"Jelas tertuang dalam pasal (18) Perda nomor 9 tahun 2016, Rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya," ujar Mursalim.

Lebih lanjut, Mursalim mengatakan bahwa, selain DR ini yang dikirim untuk pembinaan, pemilik rumah kosa-kosan tersebut, juga dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Jika terbukti melanggar izin dan memfasilitasi kegiatan maksiat akan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan izin usahanya,"tegas Mursalim. (Jen)

Sumber: Humas Pol PP Padang

Loading...

Komentar

Berita Terbaru