Penulis: Re/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
Pesisir Selatan - Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, telah menetapkan 4 orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) diruangan unit Layanan pengadaan barang dan jasa di sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel. AKP. Hendra Yose, kepada Wartawan, Selasa (26/4/2022) di ruangannya, menyebutkan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (22/4/2022) di Polda Sumbar, dari hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersangka.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah YN, DS, NF dan N.
Baca Juga
- Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida 2024 Digelar di Payakumbuh
- Pemko Dan DPRD Sahkan Ranperda dan APBD Kota Payakumbuh Untuk tahun 2025
- 2 Sekolah di Payakumbuh Masuk Dalam Daftar Penilaian Unit Kesehatan Sekolah Tingkat Sumbar
- Pemko Payakumbuh Evaluasi Kinerja Program Penanggulangan Kemiskinan tahun 2024
- Deklarasi Dukungan, KAN Koto Nan Ompek Ajak Masyarakat Menangkan Paslon Almaisyar-Joni Hendri
"Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan," katanya.
Pada peristiwa OTT kemarin,kata dia, pihaknya hanya mengamankan sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN -Red) dan 1 orang pihak rekanan.
"Jadi bukan lima orang, dan diruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka,"bebernya.
Dikatakanya, pada saat pengamanan dilakukan oleh pihaknya hanya diamankan sebanyak 4 orang, dan dalam hal tersebut Naswin Hakim sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa turut serta dimintai keterangan.
"Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,"sambungnya.
Ia menyampaikan, bahwasanya terhadap 4 orang tersebut diberlakukan proses hukum yang berbeda yaitu terhadap 3 orang yang berstatus ASN dan 1 orang lagi pihak rekanan.
"Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,"kata dia.
"Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan," tutupnya.(Re/Je)
Komentar