Penulis: Iyos | Editor: Medio Agusta
SOLOK, SULIT AIR - Prosesi penyelenggaraan Musyawarah Besar Sulit Air Sepakat (Mubes SAS) ke XXIII hingga hari ini terus berlanjut, Hari ini (4/5), dalam bentuk sarasehan dipimpin moderator Dr.Addiarahman dengan menghadirkan tokoh senior SAS seperti H. Muhammad Tonas, Yan Hiksas Dt.Tanali, DRS H.Zafrullah Salim,MH, Nasrullah,SH,S.Ag,Mc.L serta diikuti sekitar 60 perwakilan DPC SAS dari berbagai daerah dan luar negeri.
Topik yang dibahas lebih soal gaduh Mubes SAS XXIII kubu Happy Bone (HB) yang diselenggarakan cacat "hukum" karena tak sesuai menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP SAS yang sebenarnya. Hal ini jadi polemik berkepanjangan selama setahun ini. Ujungnya, DPP SAS "garis lurus" yang dipimpin H.Syamsudin Mukhtar melalui pengacaranya menggugat DPP SAS kubu HB keranah hukum yang prosesnya saat ini tengah berjalan.
Ada dua gugatan yang dilayangkan, pertama terkait terbitnya SK Kemenkumham tanggal 2 Januari 2022 untuk hasil Mubes XXIII tahun 2022. Gugatannya sudah di PTUN Jakarta dan saat ini masuk agenda duplik tergugat. Kedua, DPP SAS "garis lurus" yang sah menurut hukum juga mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pihak-pihak 6 tergugat mulai dari Ketua Umum hasil Mubes XXIII DPP SAS 2021 Happy Bone hingga notaris pembuat akta Emelia Ratna Sari Dewi di PN Jakarta Selatan dengan materi bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh tergugat 1 sampai 6.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum bagi Warga tak Mampu
- Pemkab Lima Puluh Kota Siap Berkolaborasi Dengan Peradi
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Beberapa Permasalahan Hukum Keluarga
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Hukum Islam di Indonesia
- Rapiun Aciak Masuk 10 Besar Penyuluh Agama Award 2023 Ketegori Penegak Hukum
Sedangkan untuk pidananya, pihak DPP SAS "garis lurus' sudah melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi dugaan memberikan keterangan palsu dalam data otentik yang dilakukan oleh para penghadap terhadap akta nomor 3 tanggal 17 Desember 2021. Mereka semua sebagai terlapor sudah dipanggil penyidik kepolisian termasuk Afdhal Muhammad selaku kuasa hukum DPP SAS kubu Syamsudin Mukhtar. Afdhal menginformasikan dirinya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Kuasa Hukum Ketum DPP SAS garis lurus Afdhal Muhammad, SH yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum DPP SAS kepada beritaminang.com tadi siang (4/5) menyebutkan, Mubes SAS XXIII tahun 2021 kubu Happy Bone tidak sah karena tidak mencapai qourum 50+1. Sebab, menurut AD/ART DPP SAS mubes dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh 50 cabang plus 1. Artinya, jika DPC SAS yang hadir tidak sampai 50+1 maka mubes tidak sah.
Menyoal peristiwa Mubes SAS 2021 besi Happy Bone itu tidak sah karena tidak mencapai quorum 50+1, kendati didalam akta notaris yang diterbitkan no.3 tanggal 17 Desember 2021 mengatakan ada 56 cabang terdiri 28 offline dan ada 28 cabang online sesuatu yang tidak mungkin. Bagaimana mungkin cabang yang sah ada 98, 56 cabang dari 98 cabang SAS menyatakan setuju mubes ditunda karena meningkatnya penularan pandemi COVID-19.
Tiba-tiba kok ada 56 cabang versi Mubes 2021 hadir baik secara online maupun offline ? Ini tidak masuk akal sehingga keyakinan DPP SAS "garis lurus" mubes yang diselenggarakan kubu Happy Bone tahun 2021 tidak sah, yang sah adalah Mubes SAS XXIII yang diselenggarakan saat ini.
"Yang saya laporkan dengan perbuatan melawan hukum itubadalah pihak Happy Bone yang mengambil paksa DPP SAS di Jakarta, kemudian membuat berita bohong alias hoax sehubungan dengan keluarnya Surat Keputusan Menkumham 2021 tersebut. Poin saya adalah, selaku kuasa hukum Ketua DPP SAS yang sah saya sudah melakukan upaya perdata maupun uoayabhukum pidana kepada pihak-pihak yang telah merugikan kepentingan DPP SAS." pungkas Afdhal.
Dibalik upaya hukum itu, tukuk dia, masih ada langkah bijak sebagaimana saran Dewan Pembina SAS Yan Hiksas Dt.Tanali yang berupaya membuka lebar pintu damai karena semua yang terlibat masih satu kampung, saling kenal dan saling berkait jika dilihat dari status empat suku yang ada di Sulut Air.
"Jika kita saling ribut antara sesama kita maka akan merendahkan hubungan silaturahmi yang sudah ada. Kami ingin menghindari hal itu. Keinginan kami adalah mari kita islah dan saling memberi maaf dan rujuk untuk memperkokoh rasa persatuan SAS kedepan." Kata Afdhal menutup pembicaraan. (Iyos)
Komentar