Penulis: cigus/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - PDAM Kota Padang Panjang berhasil mempertahankan predikat sebagai BUMD Air Minum dengan kinerja terbaik 1 Sumatera Barat Tahun 2021.
Hal ini dibuktikan dengan dasar Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2021 yang dirilis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Januari 2022. Buku tersebut secara resmi baru diterima wali kota pada April lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga, SS., M.Si. selaku Pejabat yang bertugas mengkoordinasikan Pembinaan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, Selasa (17/5).
Dikatakan Putra, penilaian terhadap PDAM Kota Padang Panjang memiliki kinerja sehat dengan nilai 3.48. "Jadi Padang Panjang memperoleh peringkat satu dan mendapatkan nilai tertinggi," jelasnya.
Di tingkat nasional, Padang Panjang menjadi peringkat kelima kategori PDAM dengan jumlah pelanggan 10.000 sampai 20.000.
Ke depan, tambah Putra, Padang Panjang akan mencapai Tarif FCR (Full Cost Recovery). "Artinya Tarif Pemulihan Biaya Penuh. Yaitu penetapan tarif PDAM yang mampu menutupi biaya produksi.
Tarif PDAM Kota Padang Panjang saat ini belum bisa FCR karena berbagai pertimbangan. Termasuk pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang menurun sebagai dampak pandemi.
Menanggapi capaian itu, Direktur PDAM, Adrial A. Bakar merasa bersyukur. "Alhamdulillah, kita masih bisa mempertahankan kinerja terbaik dan tertinggi di antara 16 PDAM di Sumbar. Prestasi ini berkat dukungan semua stakeholder PDAM. Mulai dari Pemerintah Kota, DPRD, masyarakat, pelanggan dan tentunya juga kerja keras pegawai dan manajemen PDAM. Semoga kita bisa terus meningkatkan nilai kinerja PDAM semakin baik, meskipun dalam kondisi ekonomi yang belum stabil," ucapnya.
Pengukuran kinerja PDAM, jelasnya, meliputi gabungan capaian aspek keuangan yang semakin efisien, pelayanan yang semakin baik, operasional yang efektif dan SDM yang andal.
"Jadi kinerja yang kita capai sudah merupakan akumulasi banyak unsur penilaian yang dilakukan BPKP," terangnya.
Meskipun demikian, tambahnya, ke depan PDAM masih menghadapi banyak tantangan. Di antaranya perubahan bentuk badan usaha dari PDAM menjadi Perumda Air Minum, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Mudah-mudahan ranperdanya yang sudah disiapkan sejak tahun 2020, segera bisa ditetapkan menjadi perda. Saat ini sebagian besar PDAM di Sumbar dan juga Indonesia, sudah berbentuk Perumda Air Minum. Tantangan selanjutnya adalah semakin meningkatnya beban biaya usaha disebabkan naiknya harga barang-barang, sementara tingkat tarif kita belum FCR," ungkapnya. (cigus/lex)
Komentar