Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Dua orang yang diduga pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu di amankan oleh Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya di dua tempat yang berbeda.
Lokasi pertama di daerah Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, kemudian lokasi kedua di daerah Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui kasat Narkoba Polres Dharmasraya yang di hubungi awak media pada hari Minggu (29/06/2022) mengatakan, benar sekali anggota kami Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang berinisial SR (24), warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, dan M (37), warga Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Baca Juga
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pemuda Pemakai dan Pengedar Sabu
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar dan Pemakai Sabu
- Terkait Sabu, 3 Lelaki Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Lokasi Berbeda
- Terkait Sabu, Mahasiswa Asal Kota Padang Ditangkap Satresnarkoba Polres Solok
- Terkait Narkoda, Seorang Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Solok
Dalam keterangannya, dari tangan pelaku M, diamankan dua paket kecil diduga sabu golongan 1, satu timbangan sabu, satu bong, satu pack plastik kilp bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
"Kami juga mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp800.000," jelas mantan Kapolsek Koto baru itu.
Sementara itu dari tangan pelaku SR, pihaknya mengamankan, satu buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu yang ditemukan diselipkan kotak rokok merk sampoerna, serta satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite.
"Kedua pelaku kita tangkap ditempat berbeda dan keduanya saling mengenal," ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya yang selanjutnya dilakukan pengembangan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (Eko)
Komentar