Bejat! Seorang Bapak di Sijunjung Rela Setubuhi Anak Angkatnya yang Masih Dibawah Umur

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

SIJUNJUNG - Kalau sudah moral dan nafsu bejat sudah tak terbendung, ini yang terjadi. Seorang bapak rela melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak angkatnya yang masih dibawah umur.

Peristiawa ini terjadi di daerah Jorong Koto Tuo, Kenegarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Kini tersangka diamankan Tim Gabungan unit Reskrim polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung yang dipimpin lansung oleh KBO Reskrim Polrres Sijunjung Iptu Azhamu Suwaril. Dalam Penangkapan tersebut juga diamankan berapa barang bukti.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani yang didampingi KBO Reskrim Polrres Sijunjung Iptu Azhamu Suwaril kepada awak media Selasa (31/06/2002) mengatakan, betul sekali kami dari anggota Tim Gabungan unit Reskrim polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung telah mengamankan seorang laki laki dewasa,berinisial NP umur 56 tahun di rumahnya di daerah Jorong Koto Tuo,Kenegarian Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga


Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Laporan polisi : LP/B/ 09 /V/2022/SPKT/POLSEK LUBUK TAROK/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR hari Senin tanggal 30 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua asuh.

"Berbekal laporan ini, kami Memerintahkan KBO Reskrim Iptu Azhamu Suwaril, S.H bersama Ka team Opsnal dan anggota rekrim polsek Lubuk Tarok untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut," katanya.

Setelah sampai di lokasi anggota Tim Gabungan unit Reskrim polsek Lubuk Tarok dan Opsnal Sat Reskim Polres Sijunjung,tersebut lansung mencari pelaku tersebut.kemudian pelaku tersebut berhasil kami amankan,dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh anggota kami Sat reskim Polres Sijunjung.

Dalam pengakuan pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan sebanyak 7 kali,terhadap persetubuhan anak dibawah umur tersebut,kemudian pelaku juga menunjukan tempat lokasi dan Barang bukti selama pelaku melakukan pebuatan criminal tersebut.

Barang Bukti yang kami amankan diantaranya satu helai alas kasur berwarna biru,kemudian satu helai celana berwarna biru muda milik korban, satu helai celana berwarna abu-abu milik pelaku, satu helai baju berwarna hitam milik korban, satu helai celana dalam berwarna merah jambu milik korban satu helai baju berwarna coklat milik pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan ke polres Sijunjung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku tersebut di kenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang -- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang--undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru