Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Diamankan Polres Dharmasraya

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Seorang mahasiswa yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur diamankan Satuan Reskrm (Satreskrim) Polres Dharmasraya Polda Sumbar. Mahasiswa itu ditangkap oleh Tim yang dipimpin Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata di RT 08 Pangean Bawah Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Dharmasraya dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi ditemui awak media Rabu (01/07/2022) di Mapolres Dharmasraya, membenarkan informasi ini.

"Benar sekali anggota kami Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengaman seorang pemuda berinisal AI umur 23 tahun pekerjaan Mahasiswa diduga telah melakukan tidak pindana pencabulan, yang di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi Selasa kemaren," ujarnya.

Baca Juga


Pelaku ditangkap setelah Polres Dharmasraya menerima laporan masyarakat dan itu ada di Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan ini. Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh Kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali terhadap korban. Dan pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Dharmasraya bersama barang bukti, diantaranya sehelai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hitam. satu helai BRA warna cream. satu helai celana dalam wanita warna cream.

Kini pelaku dalam tahap pemeriksaan dan penyiapan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan (meja hijau). Atas perbuatannyta, terancam hgukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang No 17 thun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru