Penulis: YN | Editor: Medio Agusta
Padang Pariaman -- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati. Hal ini dibuktikan dengan mengkapanyekan anti kekerasan terhadap anak.
Tekait hal ini, Bupati Suhatri Bur bersama Wakilnya Rahmang, megandeng Duta Budaya Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Kegiatan Kampanye dilaksanakan dalam rangkaian Grand Final Pemilihan Duta Budaya di daerah itu, bertempat di Hall IKK Kawasan Komplek Kantor Bupati Senin (30/05).
Rangkaian kegiatan kampanye diselenggarakan dalam bentuk ajakan dan penyebarluasan informasi tentang kampanye melalui akun resmi media sosial pemerintah daerah, ikut mendampingi dalam kegiatan kampanye Kepala Perangkat daerah, TP PKK Kabupaten, Pimpinan BUMN/BUMD di daerah itu
Bupati Suhatri Bur menyebutkan, pihaknya sangat konsen terhadap perlindungan anak. Dia menegaskan, daerah itu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati.
"Disamping peraturan daerah dan regulasi yang sejenis, juga telah dibentuk Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Saiyo Sakato Periode 2022 s.d 2024, melalui SK Bupati No 167/KEP/BPP/2022 Tahun 2022," sebut dia.
Ia menyebutkan bahwa disamping regulasi, pemerintah daerah juga memprioritaskan dukungan anggaran yang tersebar di seluruh OPD, kecamatan dan nagari. Dia mengungkap, berdasarkan laporan dari Bapelitbangda total anggaran untuk mendukung program perlindungan anak ini adalah sebesar 42,37 M atau 2,98% dari Total APBD tahun 2021.
"Tahun kemaren total anggaran untuk perlindungan sebesar 42, 37 M dan insya Allah akan selalu ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya," sebut dia
Mengingat bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan oleh OPD atau pihak tertentu saja. Maka dari itu, Bupati Suhatri Bur menghimbau kepala OPD, pejabat, nagari, dan organisasi masyarakat untuk tanggung jawab dan ambil peran.
"Diharapkan jajaran pemerintah daerah untuk ikut mengkampanyekan Anti Kekerasan terhadap anak ini," tandasnya mengajak.
Pada kesempatan yang sama, Suhatman Kepala Dinas Sosial P2A menyebutkan bahwa kampanye diselenggarakan selama satu hari dengan Motto "Stop Kekerasan Terhadap Anak". Dan dia berharap, dengan rangkaian kampanye ini dapat meningkatkan pengetahuan, kepedulian, dan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk jangan takut bicara, jangan diam dan segera laporkan ketika melihat atau mungkin mengalami tindak kekerasan.
"Diam itu tidak akan dapat melindungi anak dari kekerasan bahkan ada kesan pembiaran dengan diam tersebut," sebut dia.
Suhatman menambahkan dengan ungkapan terima kasih kepada bupati atas perhatiannya terhadap program perlindungan anak ini. Dia menyebut, telah banyak regulasi dan petunjuk yang dikeluarkan dalam mendukung gerakan Anti Kekerasan Terhadap Anak di Padang Pariaman.
"Ini adalah ikhtiar pemerintah daerah untuk menjamin kenyaman bagi anak dalam tumbuh kembangnya, mudah-mudahan tahun ini kondisi perlindungan anak jauh lebih baik dari tahun sebelumnya dan mendapat pengakuan dari Kementrian PPPA sebagai Kabupaten Kayak Anak (KLA) tahun 2022 ini," sebut dia.
Hal senada disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar mengatakan bahwa sangat mendukung program perlindungan anak ini. Dia mengaku, telah menindaklanjuti perda yang telah diterbitkan dengan melahirkan regulasi turunan berupa keputusan kepala dinas.
"Terbaru Keputusan Kepala Dinas No 801/2580/KEP/Disdikbud/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Padang Pariaman," sebut Anwar
Regulasi terkait perlindungan anak ini disosialisasikan kepada jajaran dinas pendidikan hingga ke tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun TK dan PAUD. Dia menyebut, secara berkala dilakukan pembinaan-pembinaan.
"Stop kekerasaan juga harus menjadi kesadaran kita semua, termasuk juga dilingkungan sekolah," tutupnya.(YN)
Komentar