Bupati Suhatri Bur Lepas Keberangkatan 97 Jemaah Calon Haji Padang Pariaman

Penulis: YN | Editor: Medio Agusta

Padang Pariaman - Ditandai dengan pemasangan kacu dan penyerahan kartu kesehatan jemaah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur melepas secara resmi sebanyak 97 orang jemaah calon haji daerah ini tahun 1443 H/2022 M. Pelaksanaan kegiatan ritual yang sudah tertunda sejak tahun 2020 tersebut, dilaksanakan di Hall IKK (Ibu Kota Kabupaten) Nagari Parik Malintang Kecamatan Anam Lingkuang, Sabtu (4/6) lalu.

Bupati Suhatri Bur mengatakan kepada jemaah calon haji. Untuk selalu mensyukuri segala nikmat yang diterima, salah satunya adalah nikmat kesempatan untuk melakukan ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang ke lima.

Diketahui, sebut bupati, bahwa sejak awal tahun 2020 lalu dilanda pandemi Covid-19. Untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut, dilakukan berbagai pembatasan aktivitas orang dan penerapan protokol kesehatan. Termasuk larangan bagi umat yang akan menunaikan rukun islam ke lima yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah ke tanah suci Mekah, kecuali warga negara Arab Saudi.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan kepada jamaah selamat menunaikan ibadah haji, semoga selamat pulang pergi dan menyandang gelar haji yang mabrur.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, Saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada 97 orang jemaah calon haji Kabupaten Padang Pariaman. Semoga kita semua diberikan kesehatan oleh Allah SWT untuk bisa beribadah dengan lancar dan tertib. Sehingga nantinya kembali ke tanah air dengan selamat dan memperoleh haji yang mabrur" sebut Suhatri Bur.

Kepada jemaah calon haji, Bupati juga mengajak untuk mensyukuri segala nikmat yang diterima. Salah satunya adalah, dengan diizinkan kita untuk berangkat pada hari ini. Karena lebih separo dari rombongan awal yang tidak bisa berangkat, disebabkan oleh pembatasan usia tertinggi 65 tahun.

"Syukur Alhamdulillah, pada tahun ini peningkatan pandemi Covid-19 sudah mulai melandai, bahkan di beberapa daerah tidak lagi ditemukan kasus positif Covid-19. Situasi yang membahagiakan ini, juga terjadi di negara lain termasuk Arab Saudi. Sehingga pada tahun ini, kota suci Mekah dibuka kembali bagi umat Islam dari luar untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah," sebut dia.

Ia menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Padang Pariaman yang Religius. Dengan memberikan contoh dalam lingkungan keluarga, bagaimana cara kehidupan yang islami sesuai tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah.

"Harapan kami tertumpang kepada Bapak dan Ibu calon jemaah haji, agar setelah kembali dan menjadi haji yang mabrur dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Padang Pariaman Berjaya. Dengan menerapkan kehidupan islami dan religius, yang dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing sesuai tuntunan Al-Qur'an dan hadits" pinta Bupati.

Sebelumnya, Kakan Kemenag Syafrizal telah melaporkan. Jumlah jemaah calon haji yang berangkat dan proses pemberangkatan, hingga dilepas nanti malam di Embarkasi haji Padang. Dimana jemaah Padang Pariaman akan bergabung satu kloter dengan 4 daerah Kabupaten dan Kota lainnya di Sumatera Barat.

"Ketika daerah kita belum dilanda Pandemi Covid-19, jemaah calon haji Kabupaten Padang Pariaman yang akan berangkat berjumlah 293 orang. Namun setelah dihentikan selama dua musim haji dan dibolehkan kembali berangkat ke tanah suci. Jumlah jemaah calon haji Padang Pariaman yang dibolehkan berangkat hanya 97 orang jemaah. Hal itu disebabkan adanya pembatasan usia jemaah, yang dibolehkan dengan usia paling tinggi 65 tahun," sebut Syafrizal.

Ia menyebutkan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini berdasarkan Undang-Undang no. 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta peraturan pelaksanaannya. Jemaah Padang Pariaman akan bergabung satu kelompok terbang (kloter) dengan jemaah dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Pariaman dan Kota Padang.

Perkiraan pelaksaan haji di tahun ini adalah tanggal 7-12 Juli 2022. Sementara untuk ongkos naik haji tahun ini, Kementerian Agama RI menyepakati Penyelanggaraaan Biaya Haji 2022 (BPIH) sebesar Rp. 39,8 juta per calon jemaah. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam aturan negara kerajaan Arab Saudi ditetapkan, bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 jemaah, terdiri atas 92.825 jemaah kuota haji reguler dan 7.226 jemaah kuota haji khusus. Proses awal perjalanan haji akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2022 dan para calon jemaah mulai memasuki asrama haji, sebelum pemberangkatan kloter I ke Arab Saudi tanggal 4 Juni 2022. (YN)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru