Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Dua remaja yang diduga pelaku yang melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian, dan penadahan barang curian yang selama ini meresahkan warga diamankan oleh Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, di Jorong Koto Ampalu, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (29/05/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H., M.M., dan Kanit Unit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H., bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru. Dari kedua tangan pelaku tersebut diamankan barang bukti satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H., M.M., didampingi oleh Kanit Unit Reskim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H., di Mako Polsek Koto Baru, Jumat (03/06/2022) mengatakan, benar sekali kami bersama anggota telah mengamankan dua orang remaja yang mana pelaku pertama berinisal E-P-A umur 20 tahun ini yang diduga telah melakukan tidak pidana pencurian dan pemberatan.
Baca Juga
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 25 Mei 2022.
Dalam laporan masyarakat tersebut, telah hilang satu unit mesin, satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya yang diduga dicuri pelaku pertama. Dengan adanya laporan Masyarakat tersebut, Kami memerintahkan kepada Kanit Sat Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H., bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Baru untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyidikan, ternyata memang benar sekali pelaku pertama tersebut adalah seorang remaja yang berinisal E-P-A umur 20 tahun. Kemudian anggota kami dari Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama tersebut.
Memang di akui oleh pelaku telah melakukan perbuatan pencurian dengan mengambil satu unit mesin pompa air dengan perlengkapannya di daerah di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian dari barang bukti tersebut di jualnya kepada seorang temannya dalam pengakuan pelaku tersebut. Anggota kami Satreskim Polsek Koto Baru yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H., melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang kedua sebagai penadah barang curian tersebut.
Pelaku Kedua berinisal Y-A-H umur 20 tahun mengakui telah membeli barang satu unit mesin pompa air dari pengakuan tersebut pelaku kedua juga kita amankan.
Sementara ini kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama barang bukti satu unit mesin pompa air telah kita amankan di Mapolsek Koto Baru. Untuk masing-masing pelaku ini yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang curian.
"Untuk Pelaku pertama inisial E-P-A umur 20 tahun dikenakan dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Kemudian untuk pelaku yang kedua berinisial Y-A-H umur 20 tahun dengan pasal Pasal 363 Jo 55 Jo 480 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H., M.M. (Eko)
Komentar