Lima Puluh Kota Di Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2022

Penulis: Do | Editor: Medio Agusta

LIMA PULUH KOTA - Kabupaten Limapuluh Kota bertekad untuk menjadi daerah yang memiliki sistem kepedulian dan perlindungan terhadap hak anak. Keinginan kuat itu dicerminkan dengan upaya sungguh-sungguh Limapuluh Kota untuk memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak. Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo memberikan sambutan pada pelaksanaan verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Bupati, Sarilamak pada Kamis (09/06/22).

"Kita mendorong agar perangkat daerah mengembangkan potensi masing-masing perangkat dan serta melahirkan inovasi untuk terwujudnya Limapuluh Kota menjadi Kabupaten Layak Anak," terang Bupati Safaruddin.

Di bagian lain sambutannya Bupati Safaruddin mengatakan jajaran Pemkab Limapuluh Kota telah mengembangkan sistem untuk terciptanya Kabupaten Layak Anak. Sistem yang dikembangkan juga melibatkan unsur dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta media massa. Untuk itu, Kabupaten Limapuluh Kota, jelas Bupati Safaruddin, mengembangkan sejumlah inovasi untuk mendukung Kabupaten Layak Anak.

Baca Juga


"Seperti Informasi Layak Anak melalui Aplikasi E-Kliping, pengikutsertaan forum anak dalam kegiatan Musrenbang baik tingkat Nagari, Kecamatan maupun Kabupaten Pelumas (Pelayanan untuk masyarakat Disabilitas),"jelas Bupati Safaruddin. Tak hanya itu, dokumen kependudukan terhadap pemenuhan hak anak juga dipercepat prosesnya melalui sistem digital, dengan aplikasi unggulan Sijempol Nagari. Sehingga, dengan inovasi ini kata Bupati Safaruddin,"Kami berharap ada masukan dari Tim Verifikator sehingga bisa mewujudkan Limapuluh Kota layak anak di masa depan."

Perwujudan wilayah kabupaten menjadi Kabupaten Layak Anak merupakan implementasi dari tanggung jawab pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hal ini merupakan tuntutan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.

Penilaian yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tersebut dilangsungkan secara Hybrid adalah untuk mendalami pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Limapuluh Kota sepanjang Tahun 2021. Kegiatan ini selain dihadiri langsung Bupati Safaruddin, juga dihadiri oleh segenap unsur yang terkait dalam perwujudan Kabupaten Layak Anak. Antara lain, Kepala Kantor Kemenag Irwan, Kepala Bapelitbang Aimel Nazra, perwakilan Lapas Anak Tanjung Pati, Kepolisian, Bank Nagari serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.(Do)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru