Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Dharmasraya, berhasil kandangkan sebanyak15 orang tersangka dari beberapa kasus. Satu tersangka merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).
"15 orang pelaku kejahatan dalam 14 kasus," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo dan Kasat Narkoba, Iptu Rusmardi, dalam Pres Confrence di Halaman Mapolres setempat. Senin (13/06/22).
Pihaknya merinci, bahwa dari 14 kasus tersebut, tiga kasus curanmor roda dua, enam kasus curat, pencurian dalam keluarga satu kasus, kasus cabul satu, penggelapan satu kasus dan kasus narkotika dua kasus.
"Untuk curanmor ini, kita amankan empat unit sepeda motor dari berbagai jenis," sebutnya.
Ia menjelaskan, 15 orang tersangka tersebut yakni, tiga orang kasus curanmor dengan inisial SH 32Tahun, SF46Tahun dan RE 30Tahun untuk kasus curat ada sebanyak lima orang tersangka yaitu EP 20Tahun, YA 45 Tahun, OW 22Tahun, YAH 20Tahun, untuk kasus pencurian dalam keluarga bdapat diamankan sebanyak dua orang yaitu VV 25 Tahun dan GV 31Tahun dan RE 30Tahun.
"Untuk kasus cabul satu orang dengan inisial ATN 23Tahun," ungkap Kapolres kepada awak media.
Sedangkan, untuk kasus penggelapan uang Jasa Pengiriman JNE Dharmasraya satu orang inisial SA 30tahun serta kasus Narkoba sebanyak dua orang yaitu MS 36Tahun dan SR 24Tahun.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, diamankan beberapa barang bukti yang dapat diajukan ke penyidik Kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan Negeri setempat.
"Saat semua pelaku sudah kita amankan di polres Dharmasraya," tegas Nurhadiansyah.
Ia mengemukakan, dari jumlah laporan yang ada, pihaknya berhasil mengungkap tujuh laporan masyarakat di wilayah Hukum polres Dharmasraya.
"Kami akan terus lakukan pengembangan setiap adanya laporan masyarakat yang masuk dan akan menindak tegas segala tindak kejahatan," tegasnya. (Eko)
Komentar