Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
SIJUNJUNG - Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dalam sebuah penangkapan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Sijunjung, Senin (13/6) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Lelaki ini ditangkap di Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus.Kabupaten Sijunjung Sumatara Barat. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur, lantaran ia melawan saat hendak ditangkap dan melukai dua orang petugas dengan senjata tajam.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH, S.IK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Efendi SH didampingi Kasi Humas AKP Ajo Nasrul, kepada media Sabtu (18/06/2022) mengatakan, memang benar telah diamankan seorang pemuda, warga Jorong Uncang Labuan Kenagarian Sumpur Kudus Selatan Kecamatan Sumpur Kudus kabupaten Sijunjung sabu berisial "HM"umur 23 tahun yang diduga pelaku tersebut adalah seorang pengguna dan pemakai narkoba. Ia selama ini sudah menjadi target Satres Narkoba Polres Sijunjung dan telah meresahkan masyarakat di daerah tersebut.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan mereka tersebut sudah resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian petugas yang mendapatkan informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut
Kasat Narkoba menambahkan, petugas yang mendapatkan ciri ciri pelaku pun langsung melakukan undercover buy agar pelaku keluar dari sarangnya. Namun, ketika petugas akan melakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terselip di balik celana pelaku dan melukai dua orang petugas. Padahal petugas sudah memberikan tembakan peringatan.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku yang diduga masih dalam keadaan teler akibat mengkonsumsi Sabu pada pagi harinya mengeluarkan senjata tajam dibalik pinggangnya dan menyerang petugas dengan membabi buta dan melukai dua orang anggota kita, sehingga dilakukan tindakan terukur dan tegas terhadap pelaku di kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan dan pelaku akhirnya bisa diamankan, sementara dua orang anggota kita bawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan,".
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku tesebut, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku. Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
" Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas," Atas Perbuatan Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.tegas Kasat Narkoba AKP Efendi. (Eko)
Komentar