Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Tiga orang laki laki dewasa yang diduga terlibat kasus Kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1 diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada hari Sabtu (18/06/2022). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti paket narkoba jenis sabu dan peralatan, dalam penangkapan tersebut dipimpin lansung Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, IPTU Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi yang ditemui di Mako Polres Dharmasraya mengatakan betul sekali pada hari ini kami telah mengamankan 3 orang laki dewasa yang diduga terlibat kasus kriminal Narkotika jenis sabu golongan 1.
Ketiga pelaku masing-masing, berinisial I-R-S umur 43 tahun kemudian dua pelaku lainya berinisial S-J-I umur 33 tahun dan I-Y-A umur 36 tahun dan diamankan paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap seperi bong.di lokasi penangkapan yang berbeda.
Penangkapan 3 orang pelaku tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Satresnarkoba Polres Dharmasraya lansung melakukan penyidikan dan penyilidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku yang pertama berinisial I-R-S umur 43 di Jorong Sialang Gaung Kenagarian Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru. Setelah ditangkap kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama ini dan kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit henpon.
Di tambahkan IPTU Rosmadi, dari pelaku pertama Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan.Tidak butuh waktu lama, pelaku yang kedua berinisial S-J-I umur 33 tahun dan I-Y-A umur 36 tahun. Keduanya diamankan di TKP, Jorong Lagan Jaya I Kenagarian Sipangkur Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit henpon.
Kini, ketiga lelaki dewasa ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilanjutkan pemeriksaan. Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Eko)
Komentar