Optimalkan Keterbukaan Informasi, Dinas Kominfo Pessel Gelar Rapat Koordinasi PPID

Penulis: Rnd/Imn | Editor: Marjeni Rokcalva

PAINAN - Guna mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hannah Hotel Painan, Rabu (13/7/2022).

Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah, dengan tema "optimalisasi peran PPID dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik guna mempertahankan Kabupaten Pesisir Selatan informatif".

Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Sumbar Noval Wiska S.IP dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari S.IP, sebagai penanggung jawab acara adalah Kepala Diskominfo Pessel Junaidi S.Kom, M.Kom.

Baca Juga


Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah S.Si dalam sambutannya mengatakan, di era digitalisasi saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dikatakannya, sejak diberlakukan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.

Badan publik yang sebelumnya menutup informasi dengan atau tanpa ada dasar aturan yang tegas tidak lagi diperbolehkan.

"Masyarakat pun sudah mulai menyadari bahwa hak memperoleh informasi adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang.dan ini juga menjadi kebutuhan pemerintah untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)," kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pejabat penyedia layanan informasi publik baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan agar masyarakat mendapatkan hak atas informasi kepada penyelenggara pemerintahan.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 demi menuju kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten Informatif. (Rnd/Imn)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru